tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana, Djarot Saiful Hidayat enggan berpanjang lebar saat ditanya mengenai tanggapan dia mengenai pemeriksaan rivalnya di Pilkada DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Kepolisian Sektor Tanah Abang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik.
Djarot hanya mengatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dia berharap setiap warga negara yang baik bersedia menghormati proses hukum.
"Semua diperlakukan sama setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu menghormati proses hukum," kata Djarot di Jakarta pada Jumat (17/3/2017) seperti dikutip Antara.
Komentar Djarot itu terkait dengan pemanggilan pemeriksaan Sandiaga oleh Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sandiaga memenuhi panggilan pemeriksaan itu pada Jumat pagi. Ia datang sebagai saksi untuk Dini Indrawati Septiani yang melaporkan kasus tersebut pada November 2013 silam.
Usai pemeriksaan, Sandiaga mengungkapkan, dirinya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan peristiwa perseteruan akibat kesalahpahamanan dua orang anggota Komunitas Jakarta Berlari. Sandiaga aktif di komunitas tersebut.
"Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Justru pertanyaannya seputar saya ada di mana saat kejadian itu dan apa saya mengerti permasalahan tersebut. Saya jawab, saya tidak ada saat kejadian itu," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengeluh tidak mengerti relevansi kasus ini dengan dirinya. Apalagi, ia mengaku tidak memiliki urusan sama sekali dengan perseteruan dua anggota Komunitas Jakarta Berlari itu.
Adapun penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berencana menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Tidak ada bukti yang mengarah," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim.
Mustakim mengatakan pemeriksaan Sandiaga berdasarkan berita yang marak di media sosial. Pemanggilan terhadap Sandiaga terkait kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dini dengan pihak terlapor adalah Eli, teman pelapor.
"Jadi gini dulu itu kan komunitas lari ada perseteruan gitu loh, cewek sama cewek. 'Ngapain jangan gila lu'. Hanya kata-kata itu saja, 'jangan gila lu'. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan enggak gila, dikatain gila. Pada saat itu (anggota) komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang," kata Mustakim.
Mustakim mencatat ternyata Polda Metro Jaya sudah pernah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan kasus tersebut pada November 2013 lalu.
Meskipun demikian, ia membantah anggapan bahwa pemeriksaan Sandiaga di kasus ini berkaitan dengan masalah politik.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom