tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona COVID-19 untuk ke-5 kalinya.
Perpanjangan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke-5 status darurat bencana Corona. Perpanjangan ke-5 dimulai 1 sampai 31 Oktober 2020.
Surat keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Narno Aji, Selasa (29/9/2020). Ia membenarkan surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur hari ini, Selasa (29/9/2020).
Dalam surat keputusan tersebut menetapkan salah satunya menugaskan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19.
Langkah itu antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan penyelamatan serta pemulihan korban pandemi COVID-19 di Yogyakarta.
Status tanggap darurat Corona di Yogyakarta ini pertama kali ditetapkan pada 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Penetapan saat itu karena eskalasi penularan Corona yang terus bertambah.
Dalam perjalanan waktu status tersebut terus diperpanjang setiap bulan karena memang kasus Corona COVID-19 di Yogyakarta belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.
Pada 28 September 2020 kasus positif Corona di Yogyakarta bertambah 39 kasus, sehingga akumulasi kasus mencapai 2.558. Total kasus sembuh ada 1.797 sedangkan yang meninggal ada 65 orang.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto