tirto.id - Tanggal 30 Agustus 2022 memperingati Hari Hiu Paus Internasional (International Whale Shark Day) dan Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa (International Day of the Victims of Enforced Disappearances).
Hari Hiu Paus Internasional pada tanggal 30 Agustus merayakan hiu paus dan kehebatannya. Ikan raksasa itu merupakan spesies hiu terbesar di planet ini, tumbuh setinggi 60 kaki dari saat kelahirannya.
Hiu paus dikenal karena perilakunya yang lambat dan lembut. Biasanya lebih suka berenang di kedalaman yang dangkal, tetapi juga ditemukan di perairan sedalam 3.000 kaki.
Karena faktor-faktor tersebut, hiu paus sangat mudah ditangkap. Orang-orang telah menangkap dan memanfaatkan daging serta sirip mereka. Pasar hiu paus telah menyebabkan setidaknya 50% penurunan populasi hiu paus.
Hari Hiu Paus Internasional
Hari Hiu Paus Internasional pertama kali diperingati pada 2008 saat Konferensi Hiu Paus Internasional di Isla Holbox. Konferensi tersebut menghadirkan 40 pakar kelautan, aktivis, dan ilmuwan yang memiliki kepedulian terhadap populasi hiu paus yang semakin menurun.
Meskipun hiu tersebut telah ada selama lebih dari 240 hingga 260 juta tahun, baru pada tahun 1820-an hiu paus pertama kali ditemukan di lepas pantai Afrika Selatan. Dr. Andrew Smith menggambarkan ikan itu sebagai hiu terbesar yang pernah ada di bumi.
Setiap musim semi, hiu paus bermigrasi ke landas kontinen Barat Australia. Terumbu karang di Ningaloo Reef menyediakan banyak plankton bagi ikan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, hiu paus telah ditempatkan pada daftar spesies dunia yang terancam punah.
Mereka terus diburu untuk diambil daging, siripnya, dan hanya untuk kesenangan semata. Sebagian Asia seperti Filipina melanjutkan perdagangan hiu paus. Jika hiu paus tidak diselamatkan, kepunahannya akan mempengaruhi lautan kita.
Hiu paus memakan plankton. Jika hiu paus punah dan terlalu banyak plankton akan mendorong pertumbuhan alga yang pada gilirannya akan menyebabkan dampak negatif pada spesies ikan lain, lingkungan, dan manusia.
Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa
PBB memperingati International Day of the Victims of Enforced Disappearances atau Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa.
Penghilangan paksa seringkali dijadikan sebagai strategi untuk menyebarkan teror di masyarakat. Perasaan tidak aman yang ditimbulkan oleh praktik ini tidak terbatas pada kerabat dekat orang hilang, tetapi juga mempengaruhi komunitas dan masyarakat mereka secara keseluruhan.
Penghilangan paksa telah menjadi masalah global dan tidak terbatas pada wilayah tertentu di dunia. Penghilangan paksa saat ini dapat dilakukan dalam situasi konflik internal yang kompleks, terutama sebagai sarana represi politik lawan. Yang menjadi perhatian khusus adalah:
- Kekerasan terus-menerus terhadap pembela hak asasi manusia, kerabat korban, saksi dan penasihat hukum yang menangani kasus penghilangan paksa;
- Penggunaan kegiatan kontra-teroris oleh negara sebagai alasan untuk melanggar kewajiban mereka;
- Impunitas yang masih meluas untuk penghilangan paksa.
Editor: Addi M Idhom