Menuju konten utama

Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham Hukum

Eddy menegaskan bahwa Pansus Hak Angket akan kembali memanggil Sekjen KPK.

Tak Penuhi Panggilan, Wakil Ketua Pansus Sebut KPK Tak Paham Hukum
Risa Mariska (kiri) berbincang dengan Masinton Pasaribu (kedua kanan), Mukhamad Misbakhun (kanan) dan Eddy Kusuma Wijaya (kedua kiri) seusai rapat internal Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Eddy Kusuma Wijaya menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir dalam panggilan Pansus. Eddy bahkan menuding KPK tak paham hukum sehingga tidak hadir dalam panggilan.

Alasan tidak hadirnya KPK sendiri karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.

"Kelihatannya KPK enggak paham hukum. Enggak paham hukum sehingga tidak hadir, ingin menunggu daripada hasil judicial review keputusan daripada MK. Nah ini yang kami sayangkan," kata Eddy saat ditemui di PTIK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Eddy mengatakan bahwa Pansus Hak Angket memiliki wewenang sesuai undang-undang MD3. Untuk itu, ia mangatakan, selama belum ada putusan MK, maka KPK harus mengikuti aturan dengan mematuhi panggilan Pansus.

"UU MD3 sudah ada dan dia berlaku sedangkan judicial review itu belum tahu menang atau kalah istilahnya. itu belum pasti. yang pasti UU MD3 itu sudah ada. itu harus kita tepati bersama sebelum ada keputusan lain," kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya juga akan kembali memanggil Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir karena tidak memenuhi panggilan pansus angket pada pukul 10.00 WIB tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR yang sedianya dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB.

KPK telah melayangkan surat pembatalan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam surat bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terdapat dua poin yang disampaikan KPK.

Poin pertama, Pimpinan KPK melarang Sekjen KPK dan Plt koordinator unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) memenuhi undangan Pansus.

Poin kedua, alasan Pimpinan KPK melarang karena KPK masih menunggu hasil uji materi UU No 17 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah disampaikan pada undangan sebelumnya, 20 September lalu.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto