Menuju konten utama

Tak Jadi Dihentikan, Kemenkes akan Tetap Bayar Honor Dokter Magang

Kemenkes menegaskan tidak ada pembatalan dan pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya.

Tak Jadi Dihentikan, Kemenkes akan Tetap Bayar Honor Dokter Magang
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebut tetap memberikan bantuan biaya hidup (BBH) bagi semua peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) aktif.

Hal ini merespons soal adanya edaran pemberitahuan pemberhentian sementara anggaran BBH semua peserta PIDI aktif pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan BBH dokter internship tetap diberikan. Pemberian BBH tersebut dipastikan akan dilakukan segera.

“Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes yang diunggah pada Rabu (13/7/2022).

Arianti menambahkan “Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya reviu usulan revisi anggaran.”

Lalu Kemenkes menerangkan, adanya reviu usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes itu berhubungan dengan perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut.

Adapun pemberian BBH ini bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi.

Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping tertanggal 3 Maret 2016 lalu.

Sebelumnya, sempat muncul edaran pemberitahuan pemberhentian sementara anggaran BBH bagi semua peserta PIDI aktif pada Senin, 11 Juli 2022. Surat pemberitahuan bernomor DG.02.04/IV/2266/2022 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendayahgunaan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan Kemekes, Sugiyanto pada Selasa (12/7/2022) dan dicap oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes.

“Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan terkait dengan pemberhentian sementara pencairan anggaran pada DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] Kantor Pusat Ditjen Nakes TA 2022 dengan nomor surat KU.01.04/4/7188/2022, tanggal 29 Juni 2022 yang menyatakan agar dapat memberhentikan sementara pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan sampai terbit DIPA yang baru, dalam hal ini termasuk juga pembayaran bantuan biaya hidup dokter internship Indonesia untuk pembayaran bulan Juni 2022 bagi semua peserta PIDI aktif,” bunyinya dikutip dari surat pemberhentian tersebut.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri