Menuju konten utama

Tak Ada di Jadwal, Setya Novanto Bungkam Saat Tiba di KPK Hari Ini

Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media hingga memasuki gedung KPK.

Tak Ada di Jadwal, Setya Novanto Bungkam Saat Tiba di KPK Hari Ini
Ketua DPR Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/11/2017). Kehadiran Novanto tidak berada dalam jadwal pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017), meski hari ini namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.

Setya Novanto mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar turun dari mobil tahanan didampingi oleh penyidik.

Dari pantauan Tirto, Novanto memasuki Gedung Merah Putih KPK mengenakan kemeja putih dan celana katun hitam. Puluhan awak media berupaya mewawancarai Ketua DPR itu. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media hingga memasuki gedung KPK.

Novanto terlihat berjalan perlahan sambil dipegangi penyidik hingga tangga menuju lantai dua. Mantan Ketua DPR itu sempat berhenti sebentar. Setelah itu, Novanto naik tangga perlahan hingga lantai dua kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Pihak KPK masih belum memberikan klarifikasi terkait agenda kehadiran Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK, Selasa (21/11/2017).

Sekitar pukul 10.50 WIB, pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Fredrich menyusul memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia mengatakan saat ini belum bisa berkomentar apa-apa terkait pemeriksaan Novanto.

"Saya nggak ada keterangan apa-apa," kata Fredrich yang langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Hingga saat ini, KPK masih belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK. Dalam jadwal pemeriksaan, nama Ketua DPR itu tidak masuk agenda pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan setelah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam penetapan tersangka kedua tidak berjalan mulus. KPK berupaya memeriksa Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017). Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan sehingga KPK berupaya menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sayang, pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu ternyata tidak berada di tempat sehingga KPK mengumumkan telah memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang Kamis (16/11/2017).

Sempat menghilang, Novanto akhirnya menyerahkan diri, Jumat (17/11/2017). Akan tetapi mengalami kecelakaan pada Jumat (17/11/2017) malam di daerah Permata Hijau, Jakarta. Novanto pun akhirnya dirawat di RS Permata Hijau sejak Jumat hingga Sabtu (18/11/2017). Pada hari Sabtu, Novanto langsung ditahan KPK dan dibantarkan ke RSCM hingga Minggu (19/11/2017) sebelum akhirnya diserahkan ke KPK pada Minggu malam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri