Menuju konten utama

Tahun Tak Pernah Berakhir: Saat Paru-Paru Dunia di Papua Kian Sesak

Penerbitan izin alih fungsi hutan membuat laju deforestasi di Papua kian cepat.

Tahun Tak Pernah Berakhir: Saat Paru-Paru Dunia di Papua Kian Sesak
Citra foto deforestasi hutan di Papua Barat melalui Google Earth. Foto/Google Earth

tirto.id - Luas hutan di Papua semakin menyempit. Demikian salah satu simpulan dari laporan tahunan yang dirilis bersama oleh organisasi nonpemerintah seperti Walhi Papua, Pusaka, dan Jerat Papua, serta tiga organisasi gereja di Papua: Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Sekretariat Keadilan & Perdamaian (SKP) Fransiskan Papua, dan SKP Keuskupan Agung Merauke. Laporan tersebut berjudul "Catatan Akhir Tahun 2017: Perampasan Tanah, Kekerasan, dan Deforestasi di Papua."

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat pada 2015, luas hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat—termasuk hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan lindung—mencapai 38.153.269 hektare (ha). Padahal hingga 2009, luas hutan di sana mencapai 42 juta ha. Tahun 2011 lalu Greenpeace mencatat laju deforestasi rata-rata per tahun di Provinsi Papua mencapai 143.680 ha, sementara di Provinsi Papua Barat 293 ribu ha.

Meski tidak melampiri berapa luas alih fungsi hutan pada tahun lalu, namun koalisi organisasi nonpemerintah itu mencatat bahwa "deforestasi dan degradasi hutan di Papua cenderung meningkat" dengan melihat dari luasan izin-izin pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk pertambangan dan perkebunan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan itu menyebutkan, "KLHK menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pangan, yakni: PT. Bangun Mappi Mandiri di Kabupaten Mappi pada Juli 2017 (18.006 ha), PT. Agriprima Cipta Persada di Kabupaten Merauke pada Juli 2017 (6.200 ha), dan PT. Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama pada September 2017 (28.880 ha)." Dari empat izin ini baru PT Agriprima yang sudah beroperasi, lainnya belum.

Wilayah konsesi yang diberikan untuk perusahaan yang disebutkan terakhir adalah tempat peristiwa "Wasior Berdarah" terjadi, yang sampai saat ini kasusnya masih menggantung.

Bukan hanya itu, pada Maret 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerbitkan peraturan SK.172/Menlhk/Setjen/PLA.2/3/2017 yang substansinya mengalih fungsikan kawasan hutan lindung Momi Anggi di Gunung Botak, Kabupaten Manokwari Selatan, seluas 2.318 ha untuk menjadi hutan produksi konversi (HPK) seluas 231 ha dan hutan produksi terbatas (HPT) 2.100 ha.

"Keputusan ini diduga untuk mengakomodasikan kepentingan perusahaan tambang pasir kuarsa PT. SDIC (sebuah pabrik semen dari Cina). Padahal pada tahun 2013, pemerintah daerah memohonkan kawasan hutan tersebut diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) karena di sekitarnya terdapat kampung-kampung yang dihuni Orang Asli Papua (OAP), tetapi tidak diizinkan," tulis laporan.

"Izin pelepasan kawasan hutan" adalah salah satu kebijakan yang tertera dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada September 2015. Dalam skema baru ini pengurusan izin untuk mengubah peruntukan hutan dipangkas dari satu sampai dua tahun menjadi hanya 12 sampai 15 hari. Jika izin dari pemerintah daerah tak kunjung keluar dalam jangka waktu tersebut, maka akan diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK.

Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Muhammad Said enggan memberikan data soal pelepasan kawasan hutan di Papua. "Untuk itu kirimkan saja suratnya ke bagian planologi KLHK," kata Said kepada Tirto.

Selain perkebunan, pemerintah menerbitkan izin baru untuk pertambangan kepada enam perusahaan. Empat di antaranya perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua, terdiri PT. Wira Emas Persada di Nabire (eksplorasi logam DMP, 1.242 ha), PT. Aurum Wira Persada di Nabire (eksplorasi logam DMP, 13.880 ha), PT. Trident Global Garmindo (eksplorasi logam DMP, 17.830 ha), dan PT. Madinah Qurrata’ain di Dogiyai (eksplorasi emas DMP, 23.340 ha).

Dua perusahaan lain beroperasi di Provinsi Papua Barat, yakni PT. Bayu Khatulistiwa Sejahtera di Manokwari (eskplorasi emas, 7.741 ha) dan PT. Dharma Nusa Persada (eksplorasi emas, 20.805 ha).

Menurut koalisi, pemberian izin baru ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi tentang moratorium atau pemberhentian sementara konsesi lahan sawit dan tambang yang diteken pada April 2016.

"Pemerintah mengabaikan dan membiarkan terjadi pelanggaran komitmen dan aturan yang dibuat sendiri untuk kepentingan ekonomi," tulis laporan.

Direktur Yayasan Pusaka Franky Samperante mengatakan, berdasarkan pasal 43 ayat (4) Undang-Undang 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, penyediaan tanah untuk keperluan apa pun harus lewat mekanisme musyawarah terlebih dulu dengan masyarakat adat di Papua. Jika tak tercapai kesepakatan, izin tidak bisa keluar.

"Yang terjadi sekarang sebaliknya. Izin keluar sebelum bermusyawarah dengan masyarakat. Hanya ada sosialisasi. Dengan begitu tidak ada pilihan bebas bagi masyarakat untuk mengatakan "tidak." Ketika itu juga umumnya masyarakat sudah diberi iming-iming," katanya kepada Tirto.

Hal ini yang menurutnya membuat laju deforestasi di Papua kian cepat.

Idealnya, kata Franky, yang perlu dilakukan untuk mengerem laju deforestasi adalah dengan cara menunda pemberian izin-izin terlebih dulu. Sementara bagi izin yang sudah keluar dilakukan evaluasi. "Sebab banyak yang melanggar hukum. Merugikan. Kalau memang melanggar diberi sanksi," katanya.

"Sebab persoalan deforestasi bukan semata masalah lingkungan saja, tapi juga persoalan sosial," tambah Franky.

Deforestasi Dibarengi Kekerasan dan Intimidasi

Deforestasi tidak semata semakin sempitnya areal hutan. Dalam kasus Papua, proses ini dibarengi aksi-aksi kekerasan aparat "sejak proses negosiasi perolehan lahan."

Selain pelakunya adalah aktor-aktor kekerasan negara, "perusahaan juga diduga terlibat memprovokasi kelompok tertentu dan bertindak main hakim sendiri menyerang aktivis maupun keluarganya," tulisan laporan tersebut.

Ada empat kasus kekerasan yang terdokumentasikan kelompok organisasi nonpemerintah sepanjang 2017, yang berkaitan dengan industri perkebunan dan pertambangan. Salah satunya menimpa aktivis masyarakat adat bernama Adolfina Kuum alias Doli.

Doli dari front aksi Masyarakat Adat Independen, yang berdomisili di Timika, sempat diserang orang tidak dikenal pada tengah malam, 20 Desember, persis di depan rumahnya ketika sedang santai.

"Doli didatangi tiga orang mengendarai kendaraan motor dan salah seorang di antaranya dengan pedang samurai hendak menyerang dan membacok, namun korban sempat menghindar dan melarikan diri sambil berteriak," ujar Franky.

Penyerangan terhadap Doli diduga berhubungan dengan aktivitasnya mengadvokasi hak masyarakat adat dan menolak PT Freeport Indonesia.

Dalam kasus-kasus seperti ini, berdasarkan pasal 43 ayat (5) Undang-Undang Otsus Papua, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota punya kewajiban memediasi aktif menyelesaikan persoalan secara "adil dan bijaksana".

"Tetapi hingga saat ini, pemerintah belum menunjukkan tanda dan upaya efektif untuk menyelesaikan konflik dan tuntutan masyarakat," kata Franky Samperante.

Namun, meski ada ancaman kekerasan dan intimidasi, perlawanan terus dilancarkan terhadap meningkatnya "perampasan lahan"—istilah yang dipakai dalam laporan koalisi. Mereka yang melawan termasuk organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mahasiswa, kelompok studi, hingga pemuda kampung.

Bentuk protes dan advokasinya beragam, dan ditujukan dari tingkat paling rendah seperti pemerintah lokal hingga dunia internasional. Yang terbaru adalah pawai damai Aliansi mahasiswa Papua Selatan Peduli HAM pada 11 Desember lalu, masih dalam rangka hari HAM internasional, untuk menolak program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang dinilai "merampas tanah dan hutan adat di Papua" seluas 1,2 juta ha atau sekitar dua kali luas Pulau Bali.

Megaproyek MIFEE dikenalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 yang memetakan dataran Merauke sebagai lumbung pangan yang akan "memberi makan rakyat Indonesia, kemudian dunia." Perampasan lahan atas proyek pertanian dan perkebunan ini mengubah 90 persen lahan Merauke yang masih hutan alami yang belum pernah ditebang.

Selain hilangnya tanah dan hutan adat, proyek ini mendatangkan kaum pekerja non-Papua, yang gilirannya mengusir masyarakat adat di sana.

"Pemerintah harus menghentikan perampasan tanah masyarakat adat Papua karena bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia," tulis laporan tahunan tersebut.

Baca juga artikel terkait DEFORESTASI HUTAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Fahri Salam