tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menggelar 178 penyidikan kasus korupsi dan menetapkan tersangka ratusan pejabat sepanjang tahun 2018. Hal itu disampaikan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12/2018).
"Secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dari seluruh perkara yang ditangani KPK, 91 di antaranya melibatkan anggota DPR atau DPRD; 28 perkara melibatkan kepala daerah. Selain itu, 20 perkara melibatkan pejabat eselon I hingga IV; dan 50 perkara melibatkan pihak swasta.
Lebih lanjut, perkara suap masih mendominasi perkara di KPK dengan 152 perkara; di urutan kedua ialah pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, dan TPPU sebanyak 6 perkara.
Dari seluruh perkara yang ditangani KPK tersebut, 28 di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan. Angka ini jadi yang paling tinggi dibanding jumlah OTT pada tahun-tahun sebelumnya.
Sepanjang 2018, KPK menetapkan 108 orang sebagai tersangka, mulai dari unsur kepala daerah, legislatif, dan penegak hukum.
"Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," ujar Saut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri