Menuju konten utama

Sylviana Murni Masih Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz, Jakarta Pusat.

Sylviana Murni Masih Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz, Jakarta Pusat.

Dengan memakai baju setelan putih hitam dipadupadankan blazer hitam Sylviana memasuki Gedung Ombudsman yang berkantor sementara di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sylviana bersama tiga pengawal berbaju batik berusaha memberi jalan dari kerumunan pewarta yang ingin mengambil foto.

Dari raut wajah Sylviana Murni terlihat sedikit cemas dan ia pun bergegas mengambil langkah seribu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Pemanggilan pertama Sylviana saat ini masih menyandang sebagai saksi atas pengusutan laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2010-2011 lalu.

Penyidikan kasus dugaan korupsi masjid ini bermula dari Laporan Informasi masyarakat Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tertanggal 2 Desember 2016. Kemudian Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tertanggal 6 Desember 2016.

Kasus itu diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat periode 2008-2010. Sylviana diduga menjadi penanggungjawab pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Menjelang peresmian 2011 pembangunan masjid Al Fauz mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Sementara masih di tahun yang sama 2010 mesjid tersebut telah rampung dan diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Wibowo pada Januari 2011nya.

Kendati tidak ada respon langsung dari pihak Silviyani, Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan hanya membenarkan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak dua minggu lalu.

"Benar sudah dinaikkan ke penyidikan dua minggu lalu. Dan sekarang sedang dalam proses," ujar Kombes Adi Deriyan singkat, di Gedung Ombudsman Senin (30/01/2017).

Kombes Adi Deriyan mengatakan ada 20 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kendati kasus naik ke tingkat penyidikan, namun penyidik masih enggan berkomentar banyak terkait peningkatan saksi menjadi tersangka. Begitupun dengan pertanyaan mengenai siapakah pelapor kasus ini.

"Yang jelas pelaporan masyarakat. Sudah ya," ucapnya singkat.

Selain pelaporan masyarakat. Di lain sisi menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan masjid tersebut beberapa waktu lalu.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1/2017), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI MASJID atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hard news
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri