Menuju konten utama

Sylviana Murni Bantah Korupsi Dana Bansos Pramuka

Sylviana Murni membantah dirinya melakukan korupsi dana bansos sewaktu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Menurutnya dana itu dana hibah.

Sylviana Murni Bantah Korupsi Dana Bansos Pramuka
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni tersandung delik hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 saat dirinya menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Atas kasus ini, Sylviana Murni telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (20/1/2017). Usai diperiksa selama 7 jam lebih, Sylvi langsung memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaannya tentang kasus yang menjeraratnya.

Sylvi mengaku dirinya menjelaskan tentang duduk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Sylvi menilai pemanggilan yang berlangsung Jumat, (20/1/2017) terdapat kesalahan. Sylvi menerangkan, kasus ini bukan dana bansos tetapi dana hibah.

"Memang dipanggil atas nama saya tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi usai diperiksa Bareskrim di ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1).

Perempuan yang kini maju sebagai dalam Pilgub DKI 2017 bersama Agus Harimurti Yudhoyono ini menjelaskan, Program dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014. SK tersebut ditandatangani pada saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam SK tersebut, biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah.

"Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat wajar," ujar Sylvi.

Sylvi juga menyampaikan bahwa tidak semua kegiatan dilaksanakan selama Sylvi memimpin Kwarda. Ia masih ada sisa dana dari anggaran Rp 6,8M itu. Ia memaparkan ada uang sekitar Rp 801 juta dikembalikan kepada negara.

"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI SYLVIANA MURNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH