Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat yang Perlu Disiapkan Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di DKI

Kepala Dinsos DKI Irmansyah menyebutkan BST akan disalurkan per KK selama 4 bulan, yang akan diberikan pada Januari-April.

Syarat yang Perlu Disiapkan Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di DKI
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu (6/1/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu mulai Selasa, 12 Januari 2021. Pertama kali dilakukan di wilayah Administrasi Jakarta Timur.

Kepala Dinsos DKI Irmansyah menyebutkan BST akan disalurkan per Kepala Keluarga (KK) selama 4 bulan, yang akan diberikan pada Januari hingga April mendatang.

BST di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari bujet APBN Kemensos RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke rekening penerima.

"BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (13/1/2021).

Irmansyah menjelaskan setiap penerima bantuan sosial akan mendapatkan undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi. Undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk.

Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan sumbernya), dan Kartu Keluarga (KK) asli. Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang terkenal di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.

Apabila penerima BST tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian, maka mereka akan diundang kembali pada pertemuan kedua hingga ketiga yang dilakukan setelah penyaluran pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi. Mereka dapat menggunakan surat kuasa kepada ahli waris atau kerabat terdekat.

"Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan menyediakan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.

Persyaratan:

- Surat Kuasa dari penerima BST

- Surat Kuasa dari pemberi kuasa

- KTP & KK (asli dan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek.

Persyaratan:

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan

- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Irmansyah menegaskan, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.

Baca juga artikel terkait BANSOS 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz