Menuju konten utama

Syarat Wajib Calon Penumpang DAMRI Trayek Bandara Soekarno-Hatta

Berikut ini syarat wajib bagi calon penumpang DAMRI trayek Bandara Soekarno-Hatta. 

Syarat Wajib Calon Penumpang DAMRI Trayek Bandara Soekarno-Hatta
Bus Damri. Antaranews/dephub.go.id

tirto.id - DAMRI akan menerapkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang untuk trayek Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan ini diterapkan DAMRI sesuai imbauan pemerintah untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical distancing.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (30/6/2020) mengatakan, "DAMRI terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan disinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi."

Berikut ini adalah syarat wajib bagi calon penumpang DAMRI sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020:

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler

- Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus

- Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan

- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius

- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan

- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter)

- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Hindari berbicara saat di dalam bus

- Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus

- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.

Adapun aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.


tirto.id - Sosial budaya
Sumber: pers rilis
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH

Artikel Terkait