Menuju konten utama

Daftar Tarif Baru DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli 2020

DAMRI akan memberlakukan tarif baru untuk trayek Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2020. 

Daftar Tarif Baru DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli 2020
Bus Damri. Antaranews/dephub.go.id

tirto.id - Dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah terkait aturan batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70 persen untuk di luar zona merah COVID-19, DAMRI akan melakukan penyesuaian tarif angkutan Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2020.

Adapun aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.

Aturan ini dtetapkan oleh pemerintah guna mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical distancing.

Berikut informasi trayek DAMRI Bandara Soekarno-Hatta dengan penyesuaian tarif terbaru:

- Kemayoran Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Blok M Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Rawamangun Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Gambir Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Kp. Rambutan Rp 100,000 menjadi Rp 85.000

- Ps. Minggu Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Tj. Priuk Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Mangga Dua Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Pramuka City Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Pulo Gebang Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Serpong Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Epicentrum Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Pondok Cabe Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Halim-Bogor Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Thamrin Rp 100.000 menjadi Rp 85.000

- Bekasi Barat Rp 110.000 menjadi Rp 95.000

- Bekasi Timur Rp 110.000 menjadi Rp 95.000

- Harapan Indah Rp 110.000 menjadi Rp 95.000

- Depok (Makara UI) Rp 110.000 menjadi Rp 95.000

- Kemang Pratama Rp 110.000 menjadi Rp 95.000

- Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000

- Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000

- Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000

- Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000

- Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000

- Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000

- Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000

- Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000

- Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000

- Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000

- Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000

- Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (30/6/2020) mengatakan, "DAMRI terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan disinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi."

Kendati demikian, DAMRI mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, yakni:

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler

- Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus

- Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan

- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius

- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan

- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter)

- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Hindari berbicara saat di dalam bus

- Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus

- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.

Baca juga artikel terkait TARIF BARU DAMRI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: pers rilis
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH