tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kawasan 7 provinsi di Jawa dan Bali akan berlangsung pada 11-25 Januari 2021.
Rencana yang diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto pada 6 Januari itu segera diikuti penerbitan sejumlah regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik pergub maupun perkada. Ini sejalan dengan instruksi Kemendagri yang sudah dikeluarkan," kata Airlangga dalam konferensi pers pada Kamis (7/1/2021), yang disiarkan kanal Youtube BNPB.
"Satu daerah yang sudah mengeluarkan, yaitu Gubernur Bali dengan SE Gubernur Bali," tambah dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Sejalan dengan hal itu, pada hari yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali yang terbaru itu menginfomasikan ketentuan yang diberlakukan untuk para perlaku perjalanan dari dalam negeri dengan tujuan provinsi destinasi wisata tersebut.
Selain itu, SE Gubernur Bali tersebut juga berisi perintah agar pemerintah daerah (pemda) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung melaksanakan intruksi Kemendgari tentang PPKM.
"Edaran ini mulai berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," demikian pernyataan Gubernur Wayan Koster di SE tersebut.
SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 berisi 5 ketentuan. Aturan terkait syarat perjalanan dari dan menuju Bali tertuang dalam poin ketentuan nomor 2. Berikut isi SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021.
1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5. Secara khusus, kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi Instruksi Mendagri tentang PPKM Jawa-Bali
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 berisi perintah pada seluruh gubernur 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta kepala daerah sejumlah kabupaten/kota prioritas agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, wilayah prioritas untuk penerapan PPKM pada 11-25 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta (seluruh wilayah)
- Jawa Barat (Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya)
- Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya)
- Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
- DI Yogyakarta (Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo)
- Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).
Adapun ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ada enam poin.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online.
Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengutip penjelasan Airlangga Hartarto, yang termasuk sektor esensial adalah: Kesehatan; Bahan Pangan; Energi; Perhotelan; Konstruksi; Industri; Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Obyek Vital Nasional; serta yang terkait pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mendagri Tito Karnavian juga menginstruksikan agar kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan yang dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Dokumen Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 bisa dilihat melalui link ini.
Editor: Agung DH