Menuju konten utama

Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Jogja: Batas Umur dan Profesi

Kriteria penerima vaksin Covid-19 Sinovac di Jogja: batas usia dan profesi.

Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Jogja: Batas Umur dan Profesi
Petugas medis (kanan) menyuntikan vaksin ke seorang tenaga kesehatan (kiri) saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Penyuntikan vaksin COVID-19 Sinovac dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi Indonesia mulai 14-15 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DIY telah menetapkan penyelenggaraan vaksinasi di DIY dimulai tanggal 14 Januari 2021 yang diawali dalam sebuah acara Pencanangan Vaksinasi Perdana (Kickoff).

Menurut keterangan tertulis dari Dinas Kesehatan DIY yang diterima Tirto, Kamis (14/1/2021), pencanangan Vaksinasi Perdana dilaksanakan di Bangsal Kepatihan di Komplek Perkantoran Pemerintah DIY dengan pemberian Vaksinasi COVID-19 Perdana kepada tokoh–tokoh utama di DIY.

Tokoh-tokoh penerima vaksin perdana tersebut berjumlah 16 tokoh yang merupakan representasi dari berbagai unsur meliputi tokoh politik, pejabat publik, tokoh organisasi keagamaan, tokoh organisasi sosial kemasyarakatan, dan organisasi profesi.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pemberian vaksin, para tokoh penerima vaksin COVID-19 perdana tersebut juga telah diverifikasi dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi:

a. Berusia 18-59 tahun;

b. Kondisi sehat;

c. Tidak memiliki riwayat penyakir komorbit (penyakit penyerta);

d. Tidak dalam konsisi hamil atau menyusui;

Pelaksanaan Pencananganan Vaksinasi COVID-19 dalam kegiatan pemberian vaksin perdana kepada para tokoh masyarakat dan publik di DIY tersebut dilaksanakan dengan melalui alur sebagaimana yang ketentuan yaitu:

1. Meja 1 (Registrasi): untuk pelaksanaan pendaftaran dengan peserta menunjukkan identitas dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas;

2. Meja 2 (Skrining Kesehatan): petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemerksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta;

3. Meja 3 (Vaksinasi): peserta akan menerima vaksin Covid-19 dari petugas kesehatan;

4. Meja 4 (Pencatatan dan Observasi/Evaluasi): peserta akan dicatat atas hasil vaksinasinya, dan akan diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) selanjutnya kepada peserta akan diberikan kartu vaksinasi.

Setelah pelaksanan Kickoff, dilanjutkan dengan pelaksanaan vaksinasi menyeluruh di DIY secara bertahap dengan rangkaian tahapan sebagai berikut :

a. Periode I (Januari s/d April 2021)

- Tahap 1: sasaran tenaga kesehatan sejumlah 26.624

- Tahap 2: sasaran petugas pelayanan publik dan lanjut usia sejumlah 555.290

b. Periode II (April 2021 s/d Maret 2022)

- Tahap 3: sasaran masyarakat rentan (masyarakat di daerah resiko penularan tinggi) sejumlah 995.353

- Tahap 4: sasaran pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya sejumlah 1.067.912

"Kami berharap bahwa meskipun telah dilaksanakn vaksinasi, disiplin terhadap protokol kesehatan tetap harus kita lakkan. Disiplin dalam memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas tetap harus digiatkan. Semoga dengan vaksinasi COVID-19 mampu mengendalikan laju pandemi Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH