Menuju konten utama

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Agustus 2020

BLT upah BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair hari ini, 27 Agustus 2020 dan dilakukan secara bertahap.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Agustus 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair mulai 27 Agustus 2020, jika tidak ada kendala. BLT ini dibagikan untuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta.

Total jumlah penerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 15.725.232 orang dari jumlah awal yang tercatat 13,8 juta orang.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, jumlah penerima membengkak, karena mengakomodasi pegawai pemerintah non-PNS yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan. Siapa saja yang berhak menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan ini?

Daftar Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:

1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.

3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.

“Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta,” kata dia, Senin (24/8/2020).

Ia berharap, dengan adanya bantuan ini para pemberi kerja akan lebih disiplin dengan melaporkan karyawannya untuk mendapat jaminan ke BP Jamsostek.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker mendorong perusahaan agar mendaftarkan segera pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan bantuan subsidi upah sebelumnya diagendakan cair pada 25 Agutus 2020, tetapi batal karena BP Jamsostek baru menyerahkan verifikasi 2,5 juta data beserta nomor rekening pekerja pada Kemnaker pada 24 Agustus 2020.

Kemnaker perlu memvalidasi data dari BP Jamsostek agar tak ada kesalahan selama pengiriman bantuan pada para pekerja.

"Kemnaker sedang mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap I, kami rencanakan pada akhir Agustus ini tahap I ini akan dilakukan per page per minggu minimal 2,5 [juta pekerja] per page per minggu akan kami lakukan, alhamdulilah ini yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa," ujar Ida.

Begitu launching maka bantuan Rp 600 ribu langsung ditransfer ke rekening pekerja. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan.

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga artikel terkait BLT PEKERJA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH