Menuju konten utama

Syarat Pendaftaran dan Jadwal PPDB 2018 untuk SMA/SMK Jawa Timur

PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Timur tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan 3 sistem.

Syarat Pendaftaran dan Jadwal PPDB 2018 untuk SMA/SMK Jawa Timur
Ilustrasi Siswa SMA. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

tirto.id - Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur tahun ini akan dimulai pada 30 Mei 2018.

Pendaftaran pada 30 Mei itu untuk jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif. Sedangkan pendaftaran PPDB Jalur Reguler akan dimulai pada 25 Juni 2018.

"Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan 3 (tiga) sistem, yaitu sistem Online, sistem Semi Online, dan sistem Offline," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, seperti dilansir dari laman PPDB Jatim.

Sistem Online disediakan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet.

Sistem Semi Online disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur Prestasi, jalur Mitra Warga, jalur Bidik Misi, dan jalur Inklusi. sedangkan sistem Offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB pada jenjang PK-PLK Negeri. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB 2018 untuk SMA/SMK Jawa Timur.

Jadwal PPDB 2018 Tingkat SMA/SMK di Jawa Timur

NoKegiatanTanggalJamTempat & Keterangan
1Pengambilan PIN25 Mei – 8 Juni 2018 (hari kerja)08.00 - 14.00 WIBSMA/SMK Negeri
2PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif
Pendaftaran30 Mei – 4 Juni 201808.00 - 14.00 WIBSMA/SMK Negeri
Verifikasi dan validasi5 - 7 Juni 2018-Panitia SMA/SMK Negeri
Pengumuman PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif8 Juni 201808.00 WIBSMA/SMK Negeri
Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif8 dan 9 Juni 201808.00 - 14.00 WIBSMA/SMK Negeri
3PPDB Jalur Reguler
Latihan PPDB Jalur Reguler26 Mei - 8 Juni 201824 JamInternet Online
Pendaftaran PPDB Jalur Reguler25 – 28 Juni 201824 JamInternet Online
Penutupan Pendaftaran PPDB Jalur Reguler28 Juni 201824.00 WIBInternet Online
Pengumuman Hasil PPDB Jalur Reguler29 Juni 201800.30 WIBInternet Online
Daftar Ulang PPDB Jalur Reguler29 - 30 Juni 201808.00 - 15.00 WIBSMA/SMK Negeri
4Hari Pertama Masuk Sekolah16 Juli 2018-SMA/SMK Negeri

Syarat Pendaftaran PPDB 2018 Tingkat SMA/SMK di Jawa Timur

Jalur Umum

  • Pendaftaran melalui jalur umum dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net.
Jalur Prestasi

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
  2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  3. Wajib menyerahkan:
  • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
  • Surat keterangan berprestasi dari sekolah.
  • Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
  • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI
Jalur Inklusi

Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :

  1. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  2. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
  3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA.
  5. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan. (a) Bagi Tunanetra dan kurang awas ataulow vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata. (b) Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT. (c) Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater. (d) Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
  6. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat.
  7. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima.
  8. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah
Jalur Bidik Misi

  1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
  3. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan.
  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
Jalur Mitra Warga

  1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin.
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan.
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan: (a) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (b) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. (c) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin. (d) Foto copy Kartu Keluarga.
  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora