Menuju konten utama

Syarat Pencairan BPUM 2021 dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Bagaimana cara mencairkan BPUM 2021 dan cara daftar bantuan UMKM?

Syarat Pencairan BPUM 2021 dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Penerima BPUM 2021 sudah bisa melakukan pencairan bantuan senilai Rp1,2 juta melalui bank. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI.

Proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa penerima BPUM untuk mencairkan bantuan UMKM ini, yaitu:

1. SPTJM yang ditandatangani;

2. e-KTP atau identitas diri;

3. Kartu ATM dan buku tabungan.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

BNI juga mengimbau seluruh nasabah dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking) sehingga dapat melakukan transaksi dari mana pun berada.

Cara Daftar BPUM 2021

Untuk mendapatkan bansos BLT UMKM 2021, penerima harus diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Kebenaran data penerima bansos BLT UMKM 2021 ini menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Setelah itu, pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima kepada dinas atau badan koperasi UMKM di tingkat provinsi.

Usulan dari dinas koperasi tingkat provinsi kemudian diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM yang bertanggung jawab pada program BPUM BLT UMKM 2021.

Syata untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki KTP elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:

1. Nomor KTP elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Masyarakat bisa mengecek di masing-masing dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Misalnya di Bekasi, waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi Abdilah, teknis pendaftaran program BPUM difasilitasi oleh masing-masing kelurahan sesuai domisili pendaftar sementara validasi calon penerima manfaat yang telah mendaftar akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Pendaftar program ini cukup menyerahkan beberapa persyaratan daftar seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.

"Perlu diingat, calon penerima manfaat program ini tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkapnya.

Abdilah mengaku pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha penerima manfaat program tersebut.

Bantuan keuangan ini, kata dia, akan diserahkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada penerima manfaat yang lolos proses validasi data.

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH