Menuju konten utama

Syarat Naik Kapal Laut Saat Ini di SE Menhub Terbit September 2021

Syarat naik kapal laut saat ini bagi pelaku perjalanan domestik maupun dari luar negeri sesuai dengan isi SE Menhub terbaru yang terbit di September 2021.

Syarat Naik Kapal Laut Saat Ini di SE Menhub Terbit September 2021
Sebuah kapal cepat rute Batam Centre - Singapura melaju pelan di dekat Pelabuhan Internasional Batam Centre Batam, Kepulauan Riau, Rabu(22/9/2021)..ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

tirto.id - Syarat naik kapal laut saat ini, atau menjelang awal Oktober 2021, masih mengikuti ketentuan protokol perjalanan selama masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan itu juga sesuai dengan keputusan pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sejak 21 September sampai 4 Oktober 2021. Ketentuan terkait perpanjangan PPKM ini tertuang dalam 2 Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pertama, ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 21 September sampai 4 Oktober 2021, termaktub dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 [PDF].

Berdasar Inmendagri 43/2021, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 4. Semua wilayah di Jawa-Bali terkelompokkan masuk di kategori PPKM Level 1, 2, dan 3.

Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut) di daerah PPKM level 2 dan 3.

Sesuai dengan isi Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, berikut rincian aturan bagi pelaku perjalanan di daerah PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat.
  • Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, motor, bis, kereta, kapal laut.
  • Ketentuan di atas hanya berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan ke luar Jawa-Bali.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku di transportasi dalam wilayah aglomerasi (seperti Jabodetabek).
  • Penumpang pesawat tujuan antarkota/kabupaten di Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) jika sudah disuntik vaksin dosis kedua.
  • Jika baru memperoleh vaksin dosis 1, penumpang kategori di atas menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kedua, ketentuan perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali yang berlaku di tanggal 21 September-4 Oktober 2021, tertuang dalam Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 [PDF].

Di dalamnya, termuat informasi bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali masih ada yang termasuk kategori PPKM level 4, 3, 2, dan 1. Inmendagri 44/2021 pun memuat aturan untuk para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, berikut aturan bagi pelaku perjalanan di daerah PPKM Level 4 dan 3 Luar Jawa-Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat
  • Menunjukkan hasil negatif tes untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta, dan kapal laut
  • Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan/keberangkatan dari dan ke Wilayah PPKM Level 4 atau 3 di luar Jawa-Bali
  • Ketentuan di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan punya kartu vaksin.

Syarat Naik Kapal Laut sesuai SE Menhub Terbaru

Penjabaran detail aturan bagi pelaku perjalanan yang ditetapkan Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19 di atas tertuang dalam sejumlah Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub).

Ketentuan syarat naik kapal laut terbaru bisa dilihat dalam 3 SE Menhub yang diterbitkan pada bulan September 2021. SE-SE itu mengatur persyaratan naik kapal laut bagi pelaku perjalanan domestik dan dari luar negeri.

Syarat perjalanan dengan kapal laut bagi orang-orang dari luar negeri diatur dalam SE Menhub Nomor 79 Tahun 2021 [PDF]. Isi SE tersebut mengubah beberapa ketentuan saja di SE Menhub Nomor 76 Tahun 2021 [PDF].

SE Menhub Nomor 79 Tahun 2021 terbit pada 20 September dan sewaktu-waktu dapat diubah. Namun, Sampai 27 September 2021, belum ada perubahan terbaru untuk ketentuan dalam SE tersebut.

Sementara itu, syarat naik kapal laut bagi pelaku perjalanan domestik (dari dalam negeri) ada dalam SE Menhub Nomor 72 Tahun 2021 [PDF].

SE Menhub ini terbit pada 7 September dan masih mungkin diubah sewaktu-waktu. Hingga 27 September 2021, belum ada SE lain yang terbit di JDIH Kemenhub terkait ketentuan perjalanan kapal laut di dalam negeri.

Penjabaran ringkas tentang aturan bagi penumpang kapal laut sesuai dengan isi SE-SE Menhub di atas ada ialah sebagai berikut.

1. Syarat Naik Kapal Laut Bagi Penumpang Domestik (Dalam Negeri)

a. Penumpang dari pelabuhan di daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib:

  • Menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (tes maksimal 2x24 jam sebelum berangkat)
  • Atau, hasil negatif tes Antigen (tes 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum berangkat)

b. Penumpang dari pelabuhan di daerah PPKM Level 2 dan 1 wajib:

  • Menunjukkan hasil tes PCR (tes 2x24 jam sebelum berangkat)
  • Atau, hasil negatif TES Antigen (tes 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum berangkat).

c. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas-wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan di wilayah dengan level PPKM tertinggi.

d. Syarat dokumen persyaratan perjalanan di atas tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

e. Penumpang kapal laut usia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara.

f. Penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19, meski membawa hasil tes negatif PCR atau Antigen, dilarang melanjutkan perjalanan, sekaligus diwajibkan menjalani tes PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

g. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR (tes maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat), atau tes Antigen (tes maksimal 1x24 jam sebelum berangkat).

h. penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Syarat Naik Kapal Laut Bagi Penumpang dari Luar Negeri:

a. Penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan internasional ke wilayah NKRI diizinkan masuk Indonesia hanya melalui pintu kedatangan/keberangkatan di Pelabuhan Batam, Pelabuhan Nunukan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.

b. Penumpang kapal laut berstatus WNI diijinkan memasuki Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

c. Penumpang kapal laut berstatus WNA dilarang masuk ke Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik, kecuali memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

d. Pelaku perjalanan dari luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

e. Seluruh penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

f. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri yang boleh masuk ke wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal keberangkatan (tes maskimal 3 x 24 jam sebelum berangkat).

g. Dokumen kesehatan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di pelabuhan negara asal keberangkatan;

h. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

i. Penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang sudah mencakup pembiayaan kesehatan saat menjalani karantina maupun perawatan COVID-19 selama di wilayah Indonesia.

j. Saat datang di pelabuhan debarkasi dan/atau embarkasi, dilakukan ulang tes PCR kepada penumpang WNI dan WNA dari luar negeri.

k. Para penumpang WNI dan WNA dari luar negeri yang datang ke pelabuhan debarkasi dan/atau embarkasi wajib menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan berikut:

  • Penumpang WNI, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina di tempat karantina yang ditetapkan sesuai SK Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF].
  • Tes PCR yang wajib dijalani WNI Pelaku Perjalanan Internasional ditanggung biayanya oleh Pemerintah RI.
  • Penumpang WNI di luar kriteria di atas, dan diplomat asing, selain kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
  • Penumpang WNI dan WNA menjalani tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.
  • Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan negatif Covid-19, penumpang WNI maupun WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina usai dikarantina 8x24 jam, sehingga boleh melanjutkan perjalanan.
  • Mereka yang sudah selesai menjalani karantiana 8x24 jam diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari, sekaligus tetap menerapkan protokol Kesehatan.
  • Jika hasil tes ulang PCR menunjukkan positif Covid-19, WNI atau WNA diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit.
  • Biaya perawatan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah RI, sementara WNA membayar pakai dana mandiri.
  • Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan dirinya di rumah sakit, biaya akan ditanggung oleh sponsor atau Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut.
  • Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Pengecualian di atas juga berlaku bagi WNA yang masuk Indonesia via skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya