tirto.id - Pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Jogja wajib menyertakan swab antigen atau swab PCR, demikian menurut Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada Selasa (22/12/2020).
Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tersebut ditujukan pada pemerintah daerah untuk dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (22/12/2020).
Isi Ingub Nomor 7/INSTR/2020 tersebut, pemerintah daerah diminta untuk:
1. Memperketat operasi yustisi/non-yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.
2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
3. Memperkatat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan. kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020-8 Januari 2021.
4. Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata.
5. Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.
6. Mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil rapid test antigen/swab antigen/swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7.
Sebelumnya, Humas Jogja, melalui laman resmi mengatakan, siapapun yang melakukan perjalanan dan masuk wilayah D.I. Yogyakarta wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen," tulis akun Humas Jogja.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga menegaskan keputusan itu dibuat berdasarkan turunan dari aturan pusat.
"Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan pusat," tutur Sri Sultan Jumat (18/12/2020) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab adalah Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Harga rapid test atau swab antigen ini berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan tes atau pemeriksaan sendiri. Pemeriksaan swan antigen ini dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan.
Sedangkan besaran tarif tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapat hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah dan reagen yang dipakai harus mendapat izin edar dari Kemenkes.
Editor: Agung DH