tirto.id - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap. Aturan teranyar ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan aturan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini juga menindaklanjuti pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat perjalanan jarak jauh ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara. Berikut ringkasan aturan terbaru dalam adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau pun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1x24 jam.
- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia).
- Persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021.
- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan