Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api Desember 2020-8 Januari 2021 Wajib Antigen

Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru: wajib swab antigen dan periksa suhu berkala, berlaku hari ini.

Syarat Naik Kereta Api Desember 2020-8 Januari 2021 Wajib Antigen
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Syarat perjalanan kereta api terbaru mewajibkan calon penumpang untuk melakukan swab antigen dan periksa suhu. Aturan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pengguna layanan kereta api jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru, kata pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.

"Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/12/2020), seperti dikutip Antara News.

Selain itu, calon penumpang atau pengguna layanan kereta api jarak jauh dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tidak diizinkan berangkat meskipun telah mengantongi berkas swab antigen atau tes usap.

"Meskipun calon penumpang sudah memiliki hasil tes cepat antigen atau tes polymerase chain reaction (PCR), namun saat ingin berangkat suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius tetap tidak diperkenankan berangkat," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Meskipun demikian, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh biaya tiket dikembalikan utuh tanpa ada biaya potongan. Oleh karena itu, lanjut Eva, masyarakat harus betul-betul menjaga kondisi tubuh menjelang berpergian ke luar daerah.

Tidak hanya pada saat akan berangkat, PT KAI Daop 1 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala atau setiap tiga jam sekali pada penumpang selama di perjalanan.

Bila ditemukan ada penumpang dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celsius, kata dia, maka akan diisolasi sementara di ruangan khusus yang juga berada dalam gerbong kereta.

Selanjutnya, penumpang yang diisolasi tadi akan diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas kesehatan.

"Jadi PT KAI selain menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, kami juga melakukan berbagai hal untuk menunjang protokol kesehatan itu," katanya.

Tidak hanya itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga membagikan pelindung wajah secara gratis bagi penumpang dan wajib dipakai selama perjalanan.

"Kita juga menambah fasilitas cuci tangan misalnya di daerah peron, ruang tunggu, hall dan sebagainya," demikian Eva Chairunisa.

Harga Swab Antigen di Stasiun

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Terkait tarif, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes cepat antigen di dua stasiun tersebut, maka syarat yang diperlukan adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.

Layanan kesehatan tes cepat antigen tersebut merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang agroindustri, farmasi dan perdagangan.

"Yang melakukan tes, menyiapkan petugas bukan dari KAI, tapi dari RNI," ujar Eva.

Terkait masa berlaku dokumen tes cepat antigen, Eva mengatakan hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api agar menyesuaikan jadwal dengan masa berlaku tes cepat antigen.

"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga artikel terkait SWAB ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH