tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB akan segera diterapkan untuk seleksi masuk sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ajaran 2025/2026, dengan beberapa jalur penerimaan. Masing-masing jalur penerimaan memiliki beberapa syarat khusus.
SPMB 2025 diatur pemerintah dalam Peraturan Mendikdasmen (Mendikdasmen) 3/2025. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan tentang SPMB 2025.
Syarat Khusus SPMB 2025 untuk Semua Jalur Penerimaan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru mengatur tentang kebijakan penting SPMB 2025.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan substansi SPMB 2025, persyaratan umum dan persyaratan khusus SPMB 2025, perubahan kuota jalur SPMB 2025, peran Pemerintah Daerah dalam SPMB 2025, persyaratan penerimaan murid baru hingga ketentuan terbaru SPMB 2025.
Beberapa jalur yang dibuka dalam SPMB 2025 ialah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Perlu diketahui, masing-masing jalur tersebut memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Di bawah ini merupakan syarat khusus masing-masing jalur pada SPMB 2025 yang dapat digunakan sebagai rujukan informasi masyarakat.
Syarat Khusus Jalur Domisili pada SPMB 2025
Berikut syarat khusus bagi calon murid yang memilih Jalur Domisili pada SPMB 2025:- Calon peserta harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada dokumen sebelumnya (rapor/ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga)
- Apabila orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai atau terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan kartu keluarga terbaru dan dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Apabila calon murid tidak memiliki kartu kelurag karena kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir pejabat setempat.
- Apabila menggunakan surat keterangan domisili, maka disertakan keterangan calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut dan jenis bencana yang dialami.
- Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, maka kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan tersebut mencakup penambahan atau pengurangan anggota atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Apabila kartu keluarga hilang maka, calon murid wajib membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi pada SPMB 2025
Jalur Afirmasi dibuka untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Berikut syarat khusus Jalur Afirmasi pada SPMB 2025:- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Memiliki kartu penyandang disabilitas dari pihak berwenang dan surat keterangan disabilitas dari dokter.
Syarat Khusus Jalur Prestasi pada SPMB 2025
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Berikut syarat khusus Jalur Prestasi pada SPMB 2025:- Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian baik prestasi akademik atau non akademik. Usulan kurasi dilakukan oleh calon murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak berkepentingan lainnya.
- Prestasi akademik berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (tidak perlu dikurasi pemerintah)
- Prestasi nonakademik berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dikurasi pemerintah. Pretasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, dokumen penetapan dan sejenisnya paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
- Hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah bagi pemerintah yang menyelenggarakan.
- Pemerintah Daerah menetapkan prestasi non akademik berdasarkan tingkat lingkup lomba.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan.
Syarat Khusus Jalur Mutasi pada SPMB 2025
Jalur Mutasi dibuka bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Berikut syarat khusus Jalur Mutasi pada SPMB 2025:- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan