tirto.id - JNE merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan pengiriman paket maupun barang. Dengan begitu, menjadi agen atau mitra JNE dapat menjadi peluang bisnis yang menarik karena banyak keuntungan yang didapat.
Perusahaan ekspedisi ini sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan yang luas tersebut, menjadi strategi utama agar dapat mengirimkan paket dan barang dengan cepat ke seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Tiki JNE Pos Indonesia, selain menyediakan jasa pengiriman barang, JNE juga menyediakan peluang bisnis. Peluang bisnis ini dilakukan dengan cara, turut serta mengembangkan layanan JNE.
Mengembangkan layanan JNE, diwujudkan dengan cara menjadi agen JNE di berbagai titik wilayah yang tersebar di Indonesia. Hal ini disebabkan, karena agen JNE menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pengembangan JNE.
Syarat menjadi Agen JNE
Langkah dan syarat menjadi agen JNE dibagi meliputi tujuh aspek, sebagaimana yang dilansir dari JNE Express berikut ini.
1. Syarat administrasi (umum)
- Pastikan untuk mengisi formulir pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF). Formulir ini dapat diperoleh melalui, Sales Retail di masing-masing Cabang Utama atau cabang.
- Tidak ketinggalan untuk memperbanyak (copy) jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon agen atau pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
- Lakukan pas foto berwarna pemohon dengan latar belakang merah, kemudian ukurannya 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Lalu, copy rekening koran 3 bulan terakhir.
- Pastikan agar Anda membayar biaya perlengkapan sales. Perlu diketahui bahwa, besaran nilai biaya administrasi dan uang deposit pada setiap cabang utama akan berbeda. Hal ini ditentukan oleh masing-masing Cabang Utama, dan tidak berlaku untuk Yayasan.
- Lakukan pembayaran uang jaminan (security/cash deposit). Ketentuan besaran sama seperti biaya perlengkapan sales.
- Pastikan untuk memperbanyak kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 (satu) lembar. Kepemilikan lokasi terdiri dari, perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi.
- Kemudian, perbanyak Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat. Perlu diingat hal tersebut berlaku apabila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan. Selanjutnya, perbanyak dengan jumlah 1 (satu) lembar.
- Selanjutnya, perbanyak Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perizinan Pemerintah Daerah setempat.
- Tidak lupa untuk memperbanyak bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Berikan foto dan denah letak calon lokasi usaha, dengan dua ketentuan diantaranya, tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan). Lalu, tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar).
2. Syarat administrasi (khusus)
- Syarat ini dilakukan dengan cara perorangan, kemudian berlaku di Cabang Utama tertentu. Persyaratan perorangan meliputi, perbanyak Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian, perbanyak juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebanyak 1 (satu) lembar.
- Syarat administrasi khusus juga diperuntukan untuk Badan Usaha Berbadan Hukum. Persyaratan Badan Usaha Berbadan Hukum meliputi, perbanyak Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap. Kemudian, perbanyak KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan). Lalu perbanyak, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku. Selanjutnya perbanyak, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku. Terakhir, perbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.
- Syarat selanjutnya bagi koperasi. Bagi koperasi, syarat administrasi khusus meliputi:
- Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder.
- Perbanyak Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Perbanyak KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi.
- Perbanyak Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
- Perbanyak Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE.
- Perbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi/ Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.
- Surat Kuasa pengurus kepada yang dikuasakan untuk membuka keagenan JNE.
- Syarat berikutnya bagi yayasan. Bagi yayasan, syarat administrasi khusus meliputi:
- Yayasan dan Badan Usaha Yayasan yang didaftarkan telah berdiri minimal 5 (lima) tahun.
- Bentuk Yayasan adalah Panti Asuhan Yatim/Piatu, Jompo atau Tuna Netra.
- Perbanyak Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Perbanyak Akta Pendirian Badan Usaha Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap. Sesuai dengan pasal 3 UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”.
Hal tersebut tercantum pada Undang Undang (UU) No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dalam penjelasan pasal 3, “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain di mana Yayasan menyertakan kekayaannya”
- Perbanyak KTP Pengurus yang tertera di Akta pendirian badan usaha yayasan.
- Perbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yayasan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak.
- Biaya perlengkapan sales disediakan oleh pemegang merk (PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir) berdasarkan persetujuan dari Cabang Utama dan Manajemen.
3. Syarat lokasi
- Pastikan jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer.
- Kemudian, pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda.
- Lalu, ukuran ruangan minimum 3x4 meter atau luas 12 m2. Bagi lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standar yang telah tersedia.
- Selanjutnya, bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC).
- Berikutnya, lokasi mudah diakses oleh kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai.
- Pastikan jaringan listrik minimal 1300 watt.
4. Syarat perlengkapan kerja
- Pastikan telah tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps
- Lalu Komputer 2 (dua) unit atau lebih dengan ketentuan,
- Komputer Server, 1 (satu) unit.
- Processor Core i3.
- Memory 4 GB.
- Hard Disk 500 GB.
- Windows 7 (64 bit) berlisensi asli Microsoft.
- Komputer Client, 1 (satu) unit atau lebih.
- Processor Core 2 Duo.
- Memory 2GB.
- Hard Disk 320 GB.
- Windows 7 (64 bit) / Windows XP berlisensi asli Microsoft.
- Jaringan
- Router atau HUB
- Kabel jaringan
- Kemudian, pastikan memiliki jaringan komunikasi yang aktif.
- Lalu, printer Laser Jet.
- Selanjutnya timbangan. Timbangan ini meliputi:
- Timbangan meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram.
- Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram.
- Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 (satu) tahun sekali
- Tidak ketinggalan, keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 (empat) buah warna biru.
- Kemudian, alat tulis dan kerja kantor
- Perlu diingat, bahwa disarankan untuk menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar.
5. Perlengkapan sales (disediakan oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran)
- Tersedia papan merk berupa neon box ukuran P.90 x T.60 (cm).
- Kemudian, Fascia Sign berupa spanduk ukuran minimal P.300 x T.90 (cm).
- Lalu, backdrop logo JNE timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm).
- Selanjutnya, poster (Dangerous Goods, Syarat-Syarat Pengiriman, Asuransi dan SIJPT).
- Pastikan tersedia, seragam karyawan Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah.
- Kemudian, Standard Operating Procedure (SOP) Sales Counter.
- Lalu, plastik flyer kiriman bening sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Selanjutnya, plastik flyer kiriman merah sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Siapkan formulir. Formulir meliputi:
- Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman (BPIK) sebanyak 2 (dua) buku.
- Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebanyak 1 (satu) buku.
- Pernyataan Isi Kiriman sebanyak 1 (satu) buku.
- Pembatalan kiriman sebanyak 1 (satu) buku.
- Penolakan Asuransi/Packing Kayu sebanyak 1 (satu) buku.
- Bukti Setoran Biaya Kirim Agen.
- Bukti Tanda Terima Pembayaran (Kuitansi) sebanyak 1 (satu) buku.
- Siapkan stiker Marking & Label Layanan. Stiker Marking & Label Layanan, meliputi:
- Super Speed sebanyak 50 (lima puluh) lembar.
- YES sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Orientation (This Side Up) sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Fragile sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Food Stuff sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Label House (Koli) sebanyak 100 (seratus) lembar.
6. Syarat Penjualan
Masa percobaan atau training diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:
- Akumulasi target penjualanKCU Grade A : Rp50 juta rupiah.
- KCU Grade B dan C : Rp10 juta rupiah.
- KCU Grade D dan E : Rp2 juta rupiah.
- Menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar.
7. Syarat Lainnya
- Perlu diketahui bahwa, pemohon wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan.
- Lalu, setelah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik/penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut:
- Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama 1 (satu) hari.
- Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utama/Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama 2 (dua) hari.
- Kemudian, Kewajiban Perpajakan
- Mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE.
- Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku.
- Sleanjutnya, maksimal kepemilikan untuk 1 (satu) nama pemilik atau badan usaha adalah 2 (dua) titik Sales Counter.
- Berikut ini persyaratan pengajuan penambahan lokasi Sales Counter
- Telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun.
- Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/bulan selama periode 1 (satu) tahun.
- Tidak memiliki catatan khusus/pelanggaran.
- Kemudian kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum (perorangan), apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50 juta rupiah per bulan selama periode 1 (satu) tahun, maka DISARANKAN untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hokum
- Selanjutnya, melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian.
- Persyaratan Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi:
- Pria/Wanita usia minimal 18 tahun.
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office.
- Berpenampilan menarik, energik dan ceria.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 (dua) dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat).
- Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yantina Debora