tirto.id - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang ditetapkan oleh pemerintah akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun peraturan ini kemungkinan akan diperpanjang, untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah tetap mengizinkan transportasi mengangkut penumpang dengan syarat protokol ketat.
Penumpang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil Test Swab PCR yang telah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi (paspor digital) dengan masa berlaku maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC.
Aturan Penerbangan Domestik Selama Periode PPKM Darurat
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 5 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya
Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang dapat di akses di sini
Dari / Ke Pulau Jawa
> Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama
> Hasil Negatif Tes COVID-19 RT-PCR
(waktu sejak diterbitkan fasilitas kesehatan 2 x 24 jam
> Rapid Antigen TIDAK BERLAKU
> Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang yang dapat diakses di sini
Dari / Ke Pulau Bali
> Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama
> Hasil Negatif Tes COVID-19 RT-PCR
(waktu sejak diterbitkan fasilitas kesehatan 2 x 24 jam
> Rapid Antigen TIDAK BERLAKU
> Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait
> Anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
> Anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi & hasil negatif RT-PCR
> WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi
> Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
> Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
Untuk aturan dan syarat penerbangan dari dan ke wilayah lain, bisa dicek melalui link berikut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang dapat di akses di sini
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa ditemukan di sini
- Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
- Anak di bawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit
Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Editor: Addi M Idhom