Menuju konten utama

Syarat Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dari Kemenhub

Simak syarat dan informasi soal pendaftaran mudik gratis Kemenhub untuk Nataru 2025/2026 di artikel berikut ini.

Syarat Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dari Kemenhub
Sejumlah pemudik berjalan menuju bus saat pelepasan program mudik gratis di lapangan Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghadirkan program mudik gratis pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Program ini bertujuan membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan selamat, aman dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.

Program mudik gratis tahun ini rencananya akan melibatkan tiga moda transportasi utama yakni moda darat, laut, dan kereta api.

Untuk moda angkutan darat, Kemenhub menyiapkan 70 unit bus dengan kapasitas sekitar 3.080 penumpang, yang akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta menuju sepuluh kota tujuan di Jawa, antara lain Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Malang.



"Selain penumpang, program ini juga memfasilitasi pengiriman sepeda motor gratis sebanyak dua unit truk, dengan rute Jakarta–Semarang–Solo dan Jakarta–Semarang–Yogyakarta," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Pada moda angkutan kereta api, tersedia program Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan kuota 232 unit motor per hari dan 6.360 penumpang yang tersebar di lintas utara dan tengah Jawa.

Sementara untuk moda angkutan laut, pemerintah menyediakan tiket gratis bagi 100 ribu penumpang di 155 ruas dengan jumlah armada sebanyak 94 unit kapal penumpang.

Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

Menhub menambahkan informasi lebih lanjut terkait jadwal keberangkatan, rute, serta mekanisme pendaftaran mudik gratis akan segera diumumkan Kemenhub.

  1. Pendaftaran dilakukan secara online (daring).
  2. Satu akun peserta hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, dengan total empat peserta dalam satu akun.
  3. Peserta wajib memiliki dokumen KTP atau KK yang sah saat mendaftar.
  4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
  5. Peserta diberi waktu maksimal H+3 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi ulang atau validasi di posko yang ditentukan.
  6. Jika peserta tidak melakukan validasi ulang melewati H+3, data peserta dianggap hangus, dan sistem akan memblokir NIK sehingga tidak dapat mendaftar ulang.
  7. Peserta wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  8. Wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.
Untuk arus balik, peserta arus balik harus merupakan peserta yang telah terdaftar pada arus mudik sebelumnya.

Baca juga artikel terkait NATARU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya