Menuju konten utama

Syarat Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK Mulai 26 Oktober

Syarat terbaru beli tiket kereta api jarak jauh telah dimutakhirkan yang kini wajib menggunakan NIK. Mengapa bisa begitu? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK Mulai 26 Oktober
Penumpang memasuki salah satu gerbong kereta api Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - KAI mengubah syarat beli tiket kereta api jarak jauh yang kini harus menggunakan NIK mulai 26 Oktober 2021 demi memudahkan dan memberikan kenyamanan penumpang saat boarding.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding,” pengumuman KAI di situs web resminya dikutip Senin (25/10/2021).

Ketentuan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Selain itu, aturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Hal ini bersandar pada Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:

  • WNI dengan NIK termasuk infant;
  • WNA dengan nomor identitas yang ada di paspor;
  • Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;
  • Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK;
  • Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;
  • Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal sejak 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 19 Oktober 2021 dikutip situs resmi KAI.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api seperti dikutip dari situs resmi KAI:

  • Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama;
  • Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;
  • Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
  • Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga artikel terkait TIKET KERETA API atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora