Menuju konten utama

Cara Cetak QR Code PeduliLindungi Bagi Pemilik Tempat Usaha & Kerja

Pengelola tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja kini bisa mencetak poster QR Code PeduliLindungi dengan mudah.

Cara Cetak QR Code PeduliLindungi Bagi Pemilik Tempat Usaha & Kerja
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Aplikasi PeduliLindungi terus ditambah fungsinya sehingga memperluas peran sistem tersebut sebagai salah satu instrumen pengendali Covid-19 di Indonesia. Selain mendata peserta vaksinasi Covid-19 dan menyediakan akses bagi masyarakat terhadap sertifikat vaksin, Aplikasi PeduliLindungi kini juga berfungsi sebagai alat screening.

Dengan fungsi tersebut, aplikasi besutan Kementerian BUMN bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan PT Telkom Indonesia tersebut diharapkan menyokong proses tracking (pelacakan) kasus Covid-19 di tanah air. Proses tracking penting dalam penanganan pandemi karena menyediakan informasi tentang pola penularan Covid-19 dan kontak erat antarindividu yang terinfeksi. Informasi itu dibutuhkan untuk memutus rantai penularan.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemkes) Setiaji menjelaskan, dengan adanya fungsi screening, para pengguna Aplikasi PeduliLindungi yang memasuki area publik ataupun melakukan perjalanan jauh, seperti dengan kereta, pesawat, dan kapal laut, dapat diseleksi menggunakan sistem.

Mengingat Aplikasi PeduliLindungi memuat data peserta vaksinasi, pengunjung area publik atau tempat kerja dan usaha, hingga pelaku perjalanan, dapat dipastikan sudah menerima vaksinasi, tidak tertular Covid-19, serta bukan termasuk kontak erat dengan pasien positif corona.

Setiaji menambahkan, Aplikasi PeduliLindungi pun telah mempunyai fitur yang berfungsi membantu pembatasan kunjungan orang ke suatu area publik sesuai dengan status level PPKM daerahnya. Fungsi screening akan semakin maksimal jika semua warga menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

"Pada dasarnya, PeduliLindungi wajib digunakan warga untuk mengakses tempat-tempat publik yang kini disertai QR Code, terutama di bandara. Sebab, kini PeduliLindungi telah terkoneksi dengan EHAC, Electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, yang digunakan untuk mengecek status riwayat perjalanan para penumpang," kata Setiaji, seperti dilansir laman Kementerian Kominfo pada 10 Oktober 2021.

Karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang mengatakan jika ponsel mereka memiliki memori atau kapasitas terbatas, pemerintah mencari inovasi baru dengan menambahkan mitra-mitra baru Aplikasi PeduliLindungi.

"Fitur tersebut baru di-launching pada 6 Oktober 2021 lalu. Aplikasi mitra ini seperti ojek online, perbankan dan berbagai macam aplikasi lainnya. Aplikasi tersebut dikombinasikan dengan PeduliLindungi sehingga warga yang tidak memiliki aplikasi ini, dapat menggunakan aplikasi alternatif mitra lainnya," ujar Setiaji.

Di sisi lain, seiring dengan mulai meredanya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menurunkan level PPPKM banyak daerah di kawasan Jawa-Bali maupun luarnya. Penurunan level itu berimplikasi pada pemberian izin pada aktivitas di tempat kerja dan perkantoran, restoran, tempat hiburan, hingga bioskop, dan lain sebagainya.

Namun, izin tersebut disertai dengan syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban pengelola tempat yang dikunjungi banyak orang untuk memasang QR Code Aplikasi PeduliLindungi.

Awal September lalu, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Kegiatan operasi dan produksi yang didukung pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi, demikian kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

"Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," ujar Johnny pada awal September lalu.

"Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja," kata dia.

Cara Unduh dan Cetak QR Code PeduliLindungi

Pengelola tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja, dan lainnya kini sudah bisa mengunduh poster QR Code PeduliLindungi dengan mudah.

Caranya: pastikan sudah registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id, tunggu sampai akun diverifikasi lalu buat password untuk aktivasi akun.

Setelah itu, silakan login akun via https://cms.pedulilindungi.id dan masukkan detail informasi tempat/lokasi dan QR Code PeduliLindungi kemudian bisa diunduh dan dicetak.

Langkah-langkah untuk dapat memasang QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat makan, tempat usaha, tempat kerja, dan fasilitas publik adalah sebagai berikut:

1. Registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id

2. Tunggu sampai akun diverifikasi

3. Buat password untuk aktivasi akun

4. Login akun via cms.pedulilindungi.id

5. Masukkan detail informasi tempat atau lokasi

6. Unduh dan cetak poster QR Code PeduliLindungi.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PEDULILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora