tirto.id - Beasiswa LPDP 2025 mencakup banyak program dengan banyak jenis. Salah satu jenis yakni beasiswa yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota POLRI yang dapat diajukan jika memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus.
Salah satu beasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi bernama beasiswa LPDP. Beasiswa ini dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan) yang dinaungi Kementerian Keuangan.
Tahun ini beasiswa LPDP membuka pendaftaran untuk gelombang pertama. Pendaftaran dimulai pada 17 Januari 2025.
Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, POLRI
Beasiswa ini diberikan untuk jenjang magister dan doktoral, lalu bisa juga untuk program double degree/joint degree. Calon pendaftar dapat menyasar perguruan dalam negeri ataupun luar negeri.
Baik sudah mempunyai LoA (Letter of Aceptance) maupun belum, calon pendaftar dapat mendaftar beasiswa ini. Pastikan seluruh syarat terpenuhi agar dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Syarat Umum Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI
Terdapat 21 persyaratan umum dan ketentuan untuk dapat mengajukan beasiswa ini. Di antaranya sebagai berikut:1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi:
- Program diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1) untuk beasiswa jenjang magister;
- Program magister (S-2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk besiswa jenjang doktor; atau
- Diploma empat (D-4)/sarjana (S-1) langsung doktor.
- Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan; dan
- Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S-3) beasiswa LPDP.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP diutamakan yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut, LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi,
- LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut, LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi tapi tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama. Itu dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
- Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
13. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
16. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP dan tidak diperuntukkan bagi kelas-kelas berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
18. Menulis profil diri, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi, pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Syarat Khusus Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI
Setelah mengetahui persyaratan umum beserta ketentuannya, calon pendaftar perlu mengetahui syarat khusus beasiswa ini. Pastikan tidak hanya memenuhi persyaratan umum, tetapi juga persyaratan khusus yang tertera.Setidaknya terdapat enam syarat dengan rincian ketentuan bagi pendaftar beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI. Lalu, apa saja persyaratan khususnya? Simak daftar berikut ini.
1. Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh:
a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
2) mencantumkan nama lengkap serta nomor induk pegawai (NIP) pendaftar.
b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua)tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pendaftar jenjang magister memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisasi.
b. Pendaftar jenjang doktor memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisasi.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisasi.
d. Khusus pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada dua (2) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
a. ETS (www.ets.org)
b. PTE Academic (www.pearsonpte.com)
c. IELTS (www.ielts.org)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftar program magister dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0.
2) Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS 6,5.
3) Pendaftar program doktor dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 80, PTE Academic 50, IELTS 6,0.
4) Pendaftar program doktor luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS 6,5.
5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Dana Apa Saja yang Didapatkan Jika Lolos Beasiswa LPDP 2025 untuk PNS, TNI, dan POLRI?
Seperti yang telah disebut sebelumnya, dana dikelola LPDP di bawah payung Kementerian Keuangan. Pendaftar yang memenuhi syarat dan ketentuan serta berhasil lolos seleksi akan mendapat dana tersebut.
Dana mencakup dana pendidikan dan dana pendukung. Dana pendidikan ini sifatnya berhubungan dengan berlangsungnya perkuliahan, mulai dari pendaftaran hingga publikasi jurnal internasional.
Sementara itu, dana pendukung bersifat tambahan untuk transportasi dan dana hidup, hingga dana untuk keadaan darurat. Peruntukan dana bagi mahasiswa magister dan doktor pun sedikit berbeda.
Apa saja daftar komponen dana yang didapatkan? Berikut daftarnya:
1. Dana Pendidikan
- Dana pendaftaran
- Dana SPP/tuition fee/uang kuliah tunggal (UKT)
- Dana tunjangan buku
- Dana penelitian tesis/disertasi
- Dana seminar internasional
- Dana publikasi jurnal internasional
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi kesehatan
- Dana hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Dana tunjangan keluarga (khusus doktor)
- Dana keadaan darurat (jika diperlukan)