Menuju konten utama

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis & Subspesialis

Syarat umum dan khusus Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis. Cek dana apa saja yang didapat jika lolos beasiswa LPDP.

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis & Subspesialis
Beasiswa LPDP. foto/https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login

tirto.id - Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis adalah kerja sama antara Kementerian Keuangan yang menaungi LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan Kementerian Kesehatan.

Meskipun kerja sama, tetap ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta saat mengajukan permohonan beasiswa.

Berbeda dari persyaratan pengajuan beasiswa LPDP PTUD (Perguruan Tinggi Utama Dunia) yang mengharuskan peserta untuk melampirkan LoA (Letter of Acceptance), pendaftar beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis boleh tidak menyertakan LoA.

Pendaftarnya pun tidak dibatasi hanya untuk ASN saja, non PNS pun boleh mengajukan beasiswa. Lantas apa saja persyaratan pengajuan beasiswa LPDP 2025 untuk dokter spesialis dan subspesialis?

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau

STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbedadari yang sedang ditempuh;
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggisebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDPdapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelumpengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

11. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.

12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

15. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif,
  • Kelas Khusus,
  • Kelas Karyawan,
  • Kelas Jarak Jauh,
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
  • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.

19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis.

3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:

  • ETS (www.ets.org);
  • PTE Academic (www.pearsonpte.com); atau
  • IELTS (www.ielts.org)
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 475, TOEFL iBT 57, IELTS 5.5, atau PTE Academic 43.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  • Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggidan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Spesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.

5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

6. Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan materai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis bagi pendaftar dokter spesialis dari KKI setelah lulus studi.

7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan materai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah.

8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Subspesialis

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah dokter spesialis untuk pendaftar Beasiswa Dokter Subspesialis.

3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Subspesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:

  • ETS (www.ets.org);
  • PTE Academic (www.pearsonpte.com);
  • IELTS (www.ielts.org)
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 475, TOEFL iBT 57, IELTS 5.5, atau PTE Academic 43.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  • Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Subspesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

6. Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis bagi pendaftar Dokter Subspesialis dari KKI setelah lulus studi.

7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah.

8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Dana Apa saja yang Akan Didapat Jika Lolos Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Penerima beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis akan menerima tiga kategori dana, yaitu Dana Pendidikan, Dana Pendukung dan Dana Tambahan.

Simak penjabaran setiap kategori dana nya berikut ini:

1. Dana PendidikanDana Pendaftaran

  • Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)
  • Dana Tunjangan Keluarga

3. Dana Tambahan

  • Dana Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana Ujian Keterampilan
  • Dana Uji Kompetensi
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  • Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Baca juga artikel terkait LPDP 2025 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Beni Jo