Menuju konten utama

Ketentuan Penerima LPDP 2025, Apakah Wajib Pulang ke Indonesia?

Apakah benar alumni beasiswa LPDP tidak harus kembali ke Indonesia? Cek selengkapnya di sini.

Ketentuan Penerima LPDP 2025, Apakah Wajib Pulang ke Indonesia?
Seorang siswa menempelkan kertas berisi tulisan cita-cita saat pengenalan profesi pada kegiatan gerakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengabdi di Sekolah Dasar Negeri 01 Percontohan Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa waktu yang lalu mengatakan jika alumni beasiswa LPDP 2025 diperbolehkan untuk tidak kembali ke Indonesia. Hal ini, menurut Mendiksaintek dikarenakan kesempatan berkarya di dalam negeri belum sebesar di luar negeri.

Pernyataan Mendiksaintek ini tentu membuat calon pendaftar beasiswa LPDP 2025 bertanya-tanya, apakah benar jika mereka menerima beasiswa tidak diwajibkan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia?

Apakah Penerima LPDP 2025 Tidak Wajib Pulang ke Indonesia?

Dalam Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2025 yang dikeluarkan Kemenkeu, ditegaskan jika penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

  • Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  • Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.

Saat melakukan pendaftaran, calon penerima beasiswa juga diharuskan untuk mengisi surat pernyataan yang salah satu poinnya adalah kesediaan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Penjelasan ini sekaligus menampik pernyataan Mendiksaintek yang memperbolehkan alumni beasiswa LPDP untuk tidak kembali ke Indonesia.

Bagaimana Jika LPDP Tidak Pulang ke Indonesia?

Penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan dikenakan sanksi. Tetapi ada 5 tahapan yang dilakukan pihak LPDP sebelum menjatuhkan sanksi. Berikut tahapannya.

  1. Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 harikalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

    Apabila alumni berada di luar negerisetelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

  2. Tahap 2: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagialumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkaitkeberadaannya.

    Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 (tiga puluh) harikalender sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tsb.

  3. Tahap 3: Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan Surat Peringatan, makadiwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi danSurat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia.

    Dokumen kepulangandikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu SuratPeringatan berakhir.

  4. Tahap 4: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan,maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian SanksiPengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti programLPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP.

    Jika alumni kembali keIndonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam SuratKeputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat PenagihanPengembalian Dana Beasiswa.

    Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30(tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.

  5. Tahap 5: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihanakan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan NegaraKementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI).

    Setelah proses ini, maka alumni akanditindak secara independen oleh DJKN.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus