Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Pemeriksaan di KPK Jumat Besok

Eks Mentan SYL siap lahir dan batin untuk menghadapi persoalan hukum yang bakal dihadapinya.

Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Pemeriksaan di KPK Jumat Besok
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10/2023) siang. Ia memastikan, dirinya siap lahir dan batin dalam menjalani kewajiban hukum yang akan diberikan.

SYL mengatakan, dirinya sampai di Jakarta baru dini hari. Kembalinya dia dari Makassar, diklaim sebagai wujud sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata SYL dalam rilis tertulis, Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan SYL, proses hukum ini diharapkan benar-benar perkara pidana tanpa ada maksud lain yang terselubung.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ucap SYL.

Diketahui, pemanggilan SYL usai kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan seharusnya dilakukan pada Rabu (9/10/2023). Kendati demikian, ia menyatakan belum bisa menghadiri karena memang harus mengunjungi dan menemani ibunya melakukan perawatan medis di Makassar.

SYL kemudian kembali ke Jakarta usai KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Namun, ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara US$4.000-US$10.000. Setoran diberikan mulai dari cara transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Dibeberkan Tanak, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

SYL menggunakan uang setoran tersebut, kata Tanak, guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca juga artikel terkait MENTAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat