Menuju konten utama

Kepala PPATK Bertemu Jokowi, Singgung soal Kasus SYL dan FATF

Jokowi memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/10/2023) membahas kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan FATF.

Kepala PPATK Bertemu Jokowi, Singgung soal Kasus SYL dan FATF
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Salah satu pembahasan soal aliran dana sejumlah kasus termasuk aliran dana kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Ya, (kasus) yang berkembang sekaranglah," ujar Ivan saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi.

"Termasuk soal SYL?" tanya wartawan.

"Iya, semua ya," jawab Ivan.

Diketahui, SYL terjerat kasus korupsi berupa pengumpulan setoran uang dan penyalahgunaan wewenang dalam lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK turut mengusut indikasi aliran uang kepada Partai Nasdem untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Selain menyinggung kasus SYL, pertemuan juga membahas mengenai sidang Financial Action Task Force (FATF) yang berlangsung pada akhir oktober 2023 mendatang.

"Saya (dapat) arahan-arahan dari beliau. Terkait kan kita mau sidang financial action task force di tanggal 23-28 besok dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," kata Ivan.

Sebagai catatan, Indonesia kini tengah mengejar keikutsertaan sebagai anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Organisasi ini berfokus pada upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyinggung, kejahatan lintas negara di bidang keuangan tidak dapat ditangani dalam yurisdiksi satu negara saja, bahkan tak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata.

"Indonesia secara nyata telah membuktikan keikutsertaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di kancah global," kata dia dalam akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang