tirto.id - Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengakui masa jabatannya memang sudah habis pada 6 Maret 2018 lalu seperti halnya yang dituduhkan politikus Nasdem Kisman Latumakulita.
"Berakhirnya memang 6 Maret," kata Surya, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Namun, Surya segera menyambung pengakuannya itu dengan dalih, "tetapi sesuai AD/ART yang ada di partai, dia (Kisman) tidak baca, dia tidak mengerti itu."
Surya kemudian menjelaskan, kepemimpinannya masih berlanjut lantaran Majelis Tinggi Nasdem meminta partainya menunda kongres untuk menghadapi Pemilu 2019.
"Sesudah pemilu harus kongres selambat-lambatnya akhir Desember misalnya. Itu harus dipatuhi oleh DPP," kata Surya.
"Itu adik saya barangkali kurang baca dia," lanjut Surya.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (25/10/2018), politikus Nasdem Kisman Latumakulita menyatakan, masa jabatan Surya sebagai Ketum Nasdem sudah habis pada 6 Maret 2018.
Hal itu, menurut Kisman, sesuai dengan hasil Kongres Nasdem pada 25 Februari 2013 lalu dan telah diputuskan Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 06 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru," kata Kisman.
"Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum," imbuhnya.
Kisman pun meminta Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan yang baru untuk memperjelas status Surya di Nasdem.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto