tirto.id - Hasi survei terbaru Transparency Internasional Indonesia (TII) di 12 kota besar selama Juni-Agustus 2017, menyimpulkan banyak pengusaha mengalami kerugian akibat maraknya praktik suap. Survei itu sekaligus mencatat 5 dari 10 pengusaha respondennya mengetahui praktik korupsi di birokrasi daerah.
"17 persen pelaku usaha mengaku pernah gagal dalam mendapatkan keuntungan karena pesaing memberikan suap," kata Kepala departemen riset TII, Wawan Suyatmiko di Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11/2017).
Sayangnya, menurut Wawan, meskipun banyak pegusaha merugi akibat maraknya praktik korupsi, separuh dari responden survei lembaganya menilai kejahatan itu bukan hambatan penting dalam bisnis.
"Sebanyak 61,5 persen (responden pengusaha) mengatakan bahwa korupsi bukan masalah penting," kata Wawan.
Survei TII untuk perumusan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2017 tersebut melibatkan respoden sebanyak 1200 pengusaha. Detailnya, responden pengusaha dari sektor manufaktur (30 persen), jasa (26 persen), perdagangan (26 persen), konstruksi (15 persen) dan keuangan (3 persen). 41 persen responden ialah pengusaha kecil, 29 persen level menengah, dan 30 persen kelas besar.
Wawan mengimbuhkan 1200 pengusaha itu menilai legislatif tetap sebagai lembaga paling korup, disusul peradilan dan kepolisian. Dari segi sektor, para pengusaha menganggap perizinan terkorup, dan disusul oleh pengadaan dan penerbitan kuota perdagangan.
"Pelaku usaha kadang menggunakan militer. Izin apa misalnya. Pelaku usaha mau bikin acara di kecamatan izinnya enggak hanya dari polisi, mereka juga harus "ngasih" ke militer," kata Wawan.
Menanggapi hasil survei ini, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyesalkan sikap banyak pengusaha yang masih bersikap permisif terhadap praktik korupsi. "Kenapa dia tidak lapor?" Kata Tsani.
Tsani memperkirakan jumlah pengusaha yang mengalami kerugian akibat praktik korupsi sebenarnya jauh lebih besar dari kesimpulan survei TII. Tapi, yang mengkhawatirkan, menurut dia, banyak pengusaha memaklumi praktik korupsi seperti pemberian suap.
“Mereka permisif artinya melihat orang lain boleh dan bisa jadi kemudian dia sendiri juga mau," kata Tsani.
Tsani menilai, sikap pengusaha seperti itu juga didorong karena UU Tipikor belum memberi perhatian besar terhadap kejahatan korupsi dengan pelaku dari kalangan swasta. Sebab, pelaku yang berperan penting dalam korupsi selama ini tak hanya sebatas pejabat negara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom