tirto.id - Aksi massa ‘Surabaya Menggugat’ di depan kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, berakhir pada Kamis (26/9/2019) pukul 16.30 WIB. Tidak ada keributan berarti sampai aksi berakhir.
Demonstrasi ini diikuti 4.000an orang, terdiri dari mahasiswa, jurnalis, buruh, dan masyarakat lain. Organisasi yang terlibat mencapai 80.
Meski damai, tapi mereka kecewa dengan sikap anggota DPRD Jawa Timur. Koordinator Lapangan, Zamzam Syahara, mengatakan awalnya mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung di dalam gedung dewan. Tapi tidak diperbolehkan. Anggota DPRD lah yang keluar menemui mahasiswa.
Dikutip dari Antara, anggota DPRD Jatim yang menemui demonstran adalah Ketua DPRD Jatim sementara Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dan anggota DPRD Jatim Hari Putri Lestari.
Kusnadi bahkan berbicara di atas mobil komando. Saat itu dia diminta melepaskan baju merah yang dia pakai. Kusnadi adalah kader PDIP.
Massa juga kecewa dengan Kusnadi karena dia tidak bersikap tegas sebagai seorang politikus dari partai penguasa. Dia bersikap atas nama pribadi.
“Sebagai pribadi Kusnadi, saya menolak [UU KPK dan RKUHP],” katanya, lalu bilang akan meneruskan aspirasi demonstran ke pemerintah pusat.
Zamzar mengatakan setelah ini mereka akan tetap memantau situasi. “Kami akan mengikuti perkembangan terkait tuntutan apakah direspons pemerintah atau tidak.”
Surabaya Menggugat meminta enam hal ke pemerintah dan legislatif:
1. Menolak UU KPK dan mendesak presiden menerbitkan Perppu;
2. Menolak sejumlah RUU bermasalah seperti RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan;
3. Mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS);
4. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus kebakaran lahan dan hutan;
5. Menolak dwifungsi aparat;
6. Mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dan menyelesaikan kasus hak asasi manusia yang terjadi di Papua.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino