tirto.id - Mahkamah Agung (MA) pada hari ini Kamis (26/4/2018) kembali menggelar sidang Paripurna Khusus, dalam rangka pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Berdasarkan hasil sidang, Ketua Kamar Pengawasan di MA Sunarto, akhirnya berhasil terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial melalui sistem voting dua putaran.
"Dr H Sunarto dinyatakan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, selanjutnya, surat keputusan akan diteruskan kepada Presiden," ujar Ketua MA Hatta Ali mengumumkan hasil rekapitulasi suara di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dari hasil rekapitulasi suara oleh 46 orang Hakim Agung, Sunarto memperoleh 24 suara mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang memperoleh 21 suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Satu suara yang tidak sah tersebut berisi nama Hakim Agung Artidjo Alkostar yang bukan merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak dalam voting putaran pertama.
Pemilihan Wakil ketua MA bidang Non Yudisial ini dilakukan oleh 46 orang hakim agung dari 48 orang hakim agung, dan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Adapun mekanisme Pemilihan Wakil Ketua MA ini baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.
Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Namun jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sunarto menggantikan posisi Suwardi yang memasuki masa purnabakti pada Juni 2017.
Pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial untuk menggantikan Suwardi baru dilaksanakan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang nonyudisial, yang ternyata hingga saat ini belum diundangkan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo