tirto.id -
"Pemilihan ini digelar untuk menggantikan posisi Wakil Ketua sebelumnya, Bapak Suwardi yang pensiun pada Juni 2017," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/4/2018) dilansir Antara.
Berdasarkan ketentuan SK KMA Nomor 78 Tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung, yang saat ini berjumlah 48 orang.
Abdullah menjelaskan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial baru dilaksanakan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial.
"Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan," kata Abdullah.
Sidang paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum ini akan dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali. Sementara untuk pelaksanaannya diketuai oleh Sekretaris MA A.S. Pudjoharsoyo.
Pemilihan Wakil Ketua MA ini baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA. Mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia. Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah, akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Namun jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani