tirto.id - Afif alias Sunakim adalah murid Aman Abdurrahman, seorang residivis kasus terorisme saat keduanya bertemu di Lapas Cipinang. Ia dan kawannya Kurnia Widodo sama-sama terjerat kasus terorisme pada 2011, sebelum akhirnya memutuskan menjadikan Aman sebagai guru. Aman bukan teroris sembarangan. Ia disebut-sebut sebagai ideolog paham ISIS di Indonesia.
Meski begitu, Kurnia berhasil meyakinkan diri untuk tak terlibat lagi tindakan-tindakan ektremis lewat paham-paham radikalisme yang mengatasnamakan Islam. Tapi ia tak habis pikir saat melihat Afif muncul di televisi 14 Januari setahun lalu. Kawannya itu meregang nyawa usai baku tembak dengan polisi, karena menjadi salah satu pelaku Bom Thamrin di Jakarta.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memang kocolongan atas teror yang kembali dilakukan Afif. Dipenjara lima tahun sejak 2011 hingga 2015 tak membuat keyakinan Afif untuk berjihad—dengan cara menebar teror—luntur sedikit pun. Justru semakin menebal karena bertemu dengan Aman. Padahal menurut Kepala BNPT saat itu, Komjen Saud Usman Nasution, proses deradikalisasi sudah dilakukan pada para napi mantan pelaku teror. Meski ia sendiri tak menampik belum maksimal.
Salah satu cara yang digunakan adalah mendatangkan ulama dari Mesir dan Yordania untuk memberi pemahaman Islam yang benar. Syekh Ali Hasan Al-Halabi adalah contoh satu ulama Yordania yang diundang pada akhir 2013. Namun saat itu, Aman memang yang terlihat paling keras mendebat Al-Halabi, sebelum beberapa napi lainnya mengingatkan ia untuk tidak terlalu frontal.
BNPT juga sempat menyebar para napi terorisme ke lapas-lapas lainnya. Dengan harapan agar mereka tak melulu bertemu orang-orang seideologi, dan merenggangkan soliditas jaringan mereka.
Namun, menurut Muhammad AS Hikam, dosen Universitas Presiden yang juga pernah menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam Kabinet Persatuan Nasional pimpinan Presiden Abdurahman Wahid, cara itu tak cukup. Proses deradikalisasi, menurutnya, bukan cuma proses satu-dua malam yang bisa dikerjakan satu-dua orang atau lembaga saja.
Dalam wawancara dengan wartawan Tirto usai acara bedah bukunya yang berjudul Deradikalisasi, Kamis, 9 Maret 2017, Hikam menyarankan pemerintah untuk mulai mengangkat deradikalisasi sebagai isu politik nasional. Tujuannya agar masyarakat benar-benar sadar kalau hidupnya sedang terancam paham-paham radikal yang anti-nasionalisme.
Kasus Aman Abdurahman menurut Hikam membuktikan dua hal. Pertama, penyebaran paham radikal masih berlangsung di dalam penjara sendiri. Dan kedua, program deradikalisasi BNPT masih melempem.
“Yang paling mengerikan itu ya kalau yang sudah dipenjara itu malah meningkat kualitasnya sebagai teroris setelah dibebaskan. Itu bisa disebut sebagai kegagalan pemerintah. Tapi menurut saya bisa juga karena program deradikalisasi ini memang tidak seperti yang diharapkan,” ungkapnya.
Dalam bukunya Deradikalisasi, Hikam menjabarkan bahaya radikalisasi yang tidak jelas penanganannya. Menurutnya, saat ini nasionalisme Indonesia sedang terancam dengan makin menjamurnya kelompok-kelompok radikal yang tak segan-segan menampilkan sikap anti-nasionalisme. Kelompok-kelompok ini bahkan tak takut bersikap ektrem untuk menunjukkan intoleransi pada golongan lain.
“Kelompok-kelompok takfiri (golongan yang sanggup mengkafirkan golongan lain) ini memang sudah aja sejak lama di Indonesia. Tapi tumbuh semakin subur pasca reformasi,” kata Hikam. “Dan dalam menanganinya kita jangan sampai salah. Mereka memang tumbuh dalam lindungan demokrasi, tapi tujuannya justru ingin menghancurkan demokrasi."
Hikam sendiri mencontohkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Menurut saya HTI itu betul-betul anti-konstitusi. Tapi sampai sekarang kan dibiarkan saja. Karena mereka berlindung di HAM. Tapi apakah mereka akan mempertahankan HAM? Ya ga mungkin, karena dalam paradigma mereka HAM sendiri adalah sesuatu yang enggak ada,” kata Hikam.
Definisi kelompok radikal menurut Hikam ini sesuai dengan laporan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) berjudul "Radikalisme Agama di Indonesia: Urgensi Negara Hadir dan Kebijakan Publik yang Efektif" yang terbit bulan lalu.
Lola Loveita dari INFID mengutip Peter G. Riddel tentang dua klasfikasi kelompok Islam pasca-Orde Baru: liberal-moderat dan radikal-fundamental. Contoh golongan pertama ialah JIL dan Lakpesdam NU, sementara golongan kedua diwakili HTI, Front Pembela Islam (FPI), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Meski penggolongan itu simplistik, menurut INFID golongan kedua itu adalah kelompok-kelompok radikal yang punya kesamaan visi untuk mendirikan negara berdasarkan agama tertentu sebagai dasar hukumnya. Golongan-golongan ini pula yang dianggap Hikam tak bisa dianggap remeh oleh pemerintah.
Terlebih selepas kejadian Bom Thamrin pada awal tahun lalu, ada kejadian 411 dan 212 yang menurut Hikam dijadikan modal besar oleh kelompok-kelompok radikal ini. Gelombang protes yang mengatasnamakan Islam itu dinilai Hikam termasuk dalam kategori radikalisme yang didefinisikannya di buku Deradikalisme.
Ia mendefinisikan radikalisme sebagai gagasan atau perbuatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menggunakan kekerasan dan melawan hukum dengan tujuan mengganti konstitusi Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah jelas melanggar konstitusional dan mengancam kesatuan Indonesia dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Hikam menjelaskan bukunya sama sekali tak ingin terjebak dalam definisi radikalisme yang memang bermacam-macam sehingga kehabisan waktu untuk melakukan tugas yang sebenarnya, yakni deradikalisasi.
Deradikalisasi Berbasis Masyarakat Sipil
Menurut Hikam, pemerintah Indonesia sendiri belum fokus menangani masalah radikalisme. Wajar saja jika kemudian perkembangan kelompok-kelompok ini makin pesat. Salah satu bukti ketidakseriusan itu adalah kegagalan BNPT menjalankan program deradikalisasinya.
Deputi BNPT yang mengurusi pembinaan napi terorisme, Arief Dharmawan kepada wartawan Tirto menuturkan hingga akhir 2015 ada sekitar 600 orang mantan narapidana terorisme yang telah bebas, selesai menjalani hukuman atau mendapat pembebasan bersyarat. Dari angka tersebut, sekitar 15 persen atau 90 orang terdeteksi kembali terlibat aksi terorisme. Sebanyak 28 orang telah ditembak mati seperti Afif yang terlibat bom Thamrin.
Binny Bintarti Buchori, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden juga mengakui bahwa cara deradikalisasi yang dipakai pemerintah saat ini sangat tidak efektif. “Kita belum punya peta jalan melawan radikalisme,” ungkap Binny.
Pemerintah, menurutnya sejauh ini masih melakukan jajak pendapat dari pihak-pihak terkait untuk menemukan formula yang tepat, sebab kebhinnekaan sendiri termasuk dalam Nawacita—sembilan agenda prioritas—Presiden Joko Widodo.
Sementara menurut Hikam, deradikalisasi tak hanya bisa dilakukan oleh pihak saja. Melainkan harus memanfaatkan semua kalangan.
Langkah awal adalah dengan menunjukkan sikap serius pemerintah Indonesia membawa isu deradikalisasi ini sebagai isu nasional, sebab radikalisme adalah ancaman yang nyata dan berbahaya bagi rakyat Indonesia. Salah satu bentuk keseriusan yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan posisi BNPT secara konstitusional, sehingga tak ada lagi alasan program deradikalisasi berjalan tak baik.
“Kalau cuma diomongkan-diomongkan begitu saja ya masyarakat juga tidak sadar. Yang sadar gerak sendiri-sendiri lah. Harusnya ini juga jadi movement, supaya semua masyarakat Indonesia tahu betapa pentingnya deradikalisasi,” pungkas Hikam.
==========
Koreksi: Laporan tayang perdana ditulis: Afif alias Sunakim bertemu dengan Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan. Seharusnya mereka bertemu di LP Cipinang. Lihat laporan serial Tirto yang dirilis 15 November 2016: Murni Teror atau Murni Dipelihara?
Penulis: Aulia Adam
Editor: Maulida Sri Handayani