Menuju konten utama

Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Bagaimana Nasib Sektor Properti?

Kenaikan suku bunga acuan sebesar 5,25 persen akan memberikan pukulan kepada sektor properti dan mengerek tingkat bunga KPR.

Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Bagaimana Nasib Sektor Properti?
Kendaraan melintas di dekat baliho penawaran kredit properti di kawasan Sunter, Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Sementara suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen, serta suku bunga Lending Facility pada level 6,00 persen.

Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih menuturkan, kenaikan suku bunga acuan akan memberikan pukulan kepada sektor properti. Karena akan mengerek tingkat bunga KPR.

"Lain hal dengan sektor properti, kenaikan suku bunga berpotensi menurunkan permintaan kredit properti," katanya kepada Tirto, Jumat (18/11/2022).

Dilema yang sama terjadi di Amerika Serikat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menurut data Mortgage Bankers Association (MBA) pada bulan November sempat menyentuh 7,14 persen. Level ini menjadi yang tertinggi sejak 2001, sejalan dengan kenaikan suku bunga The Fed.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, kenaikan suku bunga BI secara beruntun dampaknya jelas terhadap sektor riil. Terutama bisa mengurangi minat pelaku usaha meminjam dari perbankan.

"Bunga jadi lebih mahal, sementara permintaan konsumen lemah," katanya.

Sementara, untuk kredit konsumsi seperti KPR dan kredit kendaraan bermotor dalam beberapa bulan ke depan awan cukup gelap. Bank, kata Bhima harus bersiap cari cara agar nasabah KPR masih tertarik meminjam.

"Misalnya promo bunga fix rate untuk KPR diperpanjang hingga 5 tahun," pungkas Bhima.

Baca juga artikel terkait DAMPAK KENAIKAN SUKU BUNGA ACUAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin