Menuju konten utama
Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Abdul Qodir, perwakilan GMII menilai puisi yang dibacakan Sukmawati telah menista agama Islam sehingga melaporkan atas dugaan penistaan agama.

Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sukmawati Soekarnoputri diwawancara media usai mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/5).ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) menjadi pelapor kelima Sukmawati Soekarnoputri di Jakarta atau menjadi yang ketiga melaporkan putri Presiden Soekarno itu di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta. Abdul Qodir yang menjadi perwakilan GMII menilai puisi yang dibacakan Sukmawati telah menista agama Islam.

Abdul menyatakan agama Islam telah ternodai oleh puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati. Selain menyinggung syariat Islam, Sukma juga menyinggung tentang azan. Menurut Abdul, azan adalah hal sakral bagi umat Islam dan tidak boleh dinodai.

“Bagi kami, azan adalah seruan bagi kami untuk beribadah, tapi dinodai dalam syair puisinya. Bagi saya, puisi adalah aksara,” tegasnya hari Rabu (4/3/2018).

Abdul mengaku sering menggunakan puisi untuk berorasi, tetapi tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan. Menurutnya, puisi tidak boleh membandingkan dengan syariat tertentu, apalagi kalau orang yang membacakan puisi tidak tahu dengan syariat tersebut.

“Kalau orang nggak tahu, nggak usah lah banyak bicara. Yang kami ketahui, dalam puisi itu, dia [Sukmawati] nggak tahu tentang syariat Islam, tapi kenapa dia bawa-bawa soal azan, dia bawa-bawa soal ajaran-ajaran Islam, seperti cadar,” tegasnya.

Laporan Abdul Qodir diterima dengan laporan polisi nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati dianggap melanggar pasal 156 KUHP karena menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Menanggapi banyaknya laporan di Jakarta terhadap Sukmawati, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri sedang melakukan penyelidikan. Ia menegaskan, Polri tidak akan membeda-bedakan terlapor karena hal itu merupakan kewajiban penegak hukum.

“Kami kumpulkan barang bukti dulu, kemudian kami tindak lanjuti. Tindak lanjut ada beberapa hal, yaitu kami lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam restorative justice, istilah kami, dari beberapa pihak bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk ke pengadilan. Kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri