tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK yang baru pada Senin (13/11/2023). Proses itu akan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra usai sembilan hakim konstitusi menyepakati Suhartoyo yang menjadi pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Menyepakati bahwa Ketua MK terpilih adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo dan InsyaAllah hari Senin [13/11/2023] akan mengucapkan sumpah di ruang ini," kata Saldi.
Ia menyebutkan, komposisi hakim konstitusi akan lengkap mulai Senin pekan depan. Saldi turut meminta doa agar MK bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Mengingat, kata Saldi, MK akan menghadapi sejumlah perkara dengan skala besar. Misalnya, perkara terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mohon doa restu bersama agar MK bisa menapak secara pasti mulai hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa Pemilu [2024]," sebut Saldi.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo terpilih dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi di Gedung MK pada Kamis ini.
"Yang menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat konferensi pers di Gedung MK.
Sementara itu, Saldi Isra tetap mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengatakan Suhartoyo disetujui menjadi Ketua MK oleh seluruh hakim konstitusi dalam RPH.
Untuk diketahui, sembilan hakim MK memilih pimpinan MK yang baru usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.
Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat