tirto.id - Pemerintah Indonesia telah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik. Jumlah bantuan yang digelontorkan untuk setiap pembelian satu unit mencapai Rp80 juta.
Pemberian insentif ini bertujuan mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik secara masif. Bahkan, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah telah menganjurkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, regulasi terkait insentif pembelian kendaraan listrik dibuat setelah mempertimbangkan berbagai aturan di negara-negara maju.
“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari rilis pers Kementerian Perindustrian RI.
Namun, sejumlah pihak mengkritisi kebijakan tersebut. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), misalnya, menganggap rencana pemberian subsidi kendaraan bermotor ini tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
"Subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai triliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum. Paling tidak, sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan," ujar Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro, dikutip dari Antara News.
Jumlah Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Insentif pembelian kendaraan listrik berbeda-beda tergantung jenisnya. Untuk mobil berbasis baterai sepenuhnya, bantuan yang diberikan mencapai Rp80 juta. Pembeli mobil listrik berbasis hybrid akan memperoleh insentif sebesar Rp40 juta.
Besaran bantuan yang diberikan untuk pembeli motor listrik adalah Rp8 juta. Sementara itu, pemilik motor konvensional yang mengonversinya menjadi motor listrik akan mendapat insentif Rp5 juta.
Hanya saja, insentif tersebut tidak diberlakukan untuk semua jenis kendaraan listrik. Syarat utamanya, kendaraan listrik tersebut adalah produk pabrik otomotif yang punya cabang di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang.
Namun, pemerintah masih punya beberapa pekerjaan rumah. Salah satunya adalah ketersediaan charging station yang masih sangat terbatas.
Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, demi mengatasi hal tersebut, Menteri Negara Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menugaskan PLN membangun charging station secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.
Kementerian Perhubungan turut mendukung langkah tersebut. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, seluruh terminal tipe A dan stasiun kereta api akan disiapkan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Manfaat Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Pemerintah berambisi mempercepat penggunaan kendaraan listrik dengan alasan mengejar target nol emisi pada 2060. Tentu proses menuju target tersebut tidak mudah dan memerlukan waktu lama.
Namun, pemerintah mengklaim bahwa penggunaan kendaraan listrik memiliki berbagai manfaat. Salah satunya adalah memberdayakan potensi tambang nikel yang ada di Indonesia. Cadangan nikel yang menjadi bahan baku baterai listrik, jumlahnya terbesar di Indonesia.
Penggunaan kendaraan listrik juga dianggap bakal menekan subsidi bahan bakar fosil sehingga membantu negara secara fiskal. Penggunaan bahan bakar fosil yang berkurang akan dijadikan sebagai pembuktian komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dunia.
Saat insentif pembelian kendaraan listrik diberlakukan nantinya, pemerintah optimistis produsen mobil dan motor listrik akan mempercepat revitalisasi investasi di Indonesia. Hal ini memberikan iklim positif untuk investasi nasional.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin