Menuju konten utama

Subsidi Motor Listrik Dimulai 20 Maret: Cek Syarat & Jumlah Unit

Subsidi motor listrik dimulai 20 Maret 2023, berikut syarat dan jumlah unitnya. 

Subsidi Motor Listrik Dimulai 20 Maret: Cek Syarat & Jumlah Unit
Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah secara resmi akan memberikan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mencakup motor listrik dan mobil listrik mulai 20 Maret 2023. Berikut ulasan syarat konversi motor listrik dan jumlah unit subsidi kendaraan listrik yang disediakan pemerintah.

Mengutip laman resmi menpan.go.id, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian bantuan subsidi untuk membeli KBLBB, yakni motor listrik dan mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi hingga Desember tahun 2023 ini.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," ungkap Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, 6 Maret 2023.

Sementara itu, melansir laman kemenperin.go.id, pemerintah juga mendorong program akselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, salah satu caranya melalui program bantuan pembelian Electric Vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Selain itu, program bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik ini tak hanya meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik maupun mobil listrik, melainkan untuk menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan subsidi kendaraan listrik didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” kata Luhut.

Penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, sehingga lebih ramah untuk lingkungan sekitar.

Jumlah Unit dan Harga Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terkait usulan program di tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit, sedangkan untuk subsidi kendaraan roda empat belum disebutkan.

Agus bilang, jumlah motor listrik yang akan disubsidikan pemerintah yakni sebanyak 200 ribu unit, serta 35.900 unit untuk mobil listrik.

“Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” jelas Agus.

Dalam hal ini, pemerintah hanya memberi bantuan motor listrik maupun mobil listrik untuk satu kali belanja, tidak bisa dipakai dua kali. Artinya, jika masyarakat ingin memiliki dua motor listrik, maka hanya satu saja yang disubsidi.

Syarat Konversi Motor Listrik

Terkait syarat konversi motor listrik, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan insentif yang nantinya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki motor berbahan bakar fosil.

Sementara menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, pihaknya akan menyasar populasi motor yang paling banyak dan sengaja membuka ruang bagi siapapun. Tujuannya untuk mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke baterai listrik.

Masyarakat yang memiliki kendaraan konvensional dan ingin dikonversi ke motor listrik, sepeda motor lamanya akan diambil untuk dihancurkan untuk menghindari penggunaan ulang mesin tersebut.

“Kalau motor konversi pasti dia tidak pakai BBM, mesinnya dihancurkan, kami menghindari mesinnya dipakai lagi untuk lainnya,” jelas Dadan Kusdiana.

Syarat konversi motor listrik sendiri di antaranya mencakup:

  1. Usia sepeda motor tak lebih dari 10 tahun;
  2. Sepeda motor yang bisa menerima subsidi konversi memiliki kapasitas mesin 100 hingga 125 cc;
  3. Sepeda motor hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5kW;
  4. Sepeda motor hasil konversi nantinya hanya bisa menggunakan baterai lithium dengan kapasitas 1,2 kWh – 1,5 kWh.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto