Menuju konten utama

Ini Syarat Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

"Kalau motor konversi pasti dia tidak pakai BBM, mesinnya dihancurkan, kami menghindari mesinnya dipakai lagi untuk lainnya."

Ini Syarat Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta
Pengunjung mengamati motor listrik Honda dalam Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan insentif sebesar Rp7 juta untuk konversi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Insentif ini nantinya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat terutama memiliki motor berbahan bakar fosil.

"Jadi kami akan menyasar populasi motor yang paling banyak," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sengaja membuka ruang siapapun dapat mengikuti program ini. Karena tujuan pemerintah adalah mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke baterai listrik.

Nantinya mesin bawaan sepeda motor akan diambil untuk kemudian dihancurkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan ulang mesin tersebut.

"Kalau motor konversi pasti dia tidak pakai BBM, mesinnya dihancurkan, kami menghindari mesinnya dipakai lagi untuk lainnya," ucapnya.

Dadan melanjutkan, syarat pertama bagi kendaraan ingin dikonversi adalah usia sepeda motor tak lebih dari 10 tahun. Syarat kedua, sepeda motor yang bisa menerima subsidi konversi memiliki kapasitas mesin 100 hingga 125 cc.

Nantinya, sepeda motor roda dua listrik hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW.

Ketentuan lainnya, sepeda motor hasil konversi nantinya hanya bisa menggunakan baterai lithium dengan kapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh.

Untuk diketahui, dalam mempercepat program konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan dua model insentif. Pertama insentif untuk pembelian kendaraan listrik baru dan insentif konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.

"Kementerian ESDM menjadi PIC yang kedua untuk program (insentif) konversi itu," ujarnya

Baca juga artikel terkait MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat