tirto.id - Program minyak goreng bersubsidi akan berakhir pada 31 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, peraturan ini menyebutkan penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022. Dengan begitu program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat 31 Juli 2022,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), penyaluran minyak goreng curah bersubsidi pada Mei yaitu selama 23 hari telah mencapai 120.290,28 ton atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.
“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” jelas dia.
Meskipun program subsidi minyak berakhir, namun pengawasan atas distribusi minyak di dalam negeri akan terus dilakukan. Untuk pelaksanaan tugas pengawasan ini, Kemenperin akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenperin, Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya pada 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada April lalu. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah, serta petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kemendag. Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pihaknya akan terus berkontribusi dalam upaya penyediaan minyak goreng sawit dan optimalisasi distribusinya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi menunjukkan bahwa di sisi produsen, produksi dan suplai sudah berjalan dengan baik.
“Kesempatan ini merupakan momentum untuk melakukan perbaikan di sisi distribusi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dengan harga yang terjangkau,” ujar Febri.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz