Menuju konten utama

Suara Davin Kirana di Kuala Lumpur Terpangkas Usai Rekapitulasi

Suara Davin Kirana menyusut usai KPU dan Bawaslu sepakat soal surat suara yang datang ke PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia usai 15 Mei tak sah. 

Suara Davin Kirana di Kuala Lumpur Terpangkas Usai Rekapitulasi
Suasana ruang untuk proses Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penghitungan surat suara metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat suara yang datang usai tanggal 15 Mei 2019 dinilai tak sah.

Hal ini berdampak pada perolehan suara Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana, yang diketahui sebagai anak Duta Besar Malaysia, Rusdi Kirana.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, terdapat surat suara sebanyak 62.000 yang datang ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, usai tanggal 15 Mei 2019.

Pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, diulang khusus metode pos, karena terjadi kecurangan berupa pencoblosan surat suara sebelum waktu pemilihan. Batas waktu kedatangan surat suara metode pos hingga 15 Mei 2019.

Diketahui, sebagian surat suara yang datang setelah 15 Mei 2019, berisi pemilih yang mencoblos Caleg Davin Kirana dengan Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri).

Davin Kirana semula memperoleh 31.238 suara di Kuala Lumpur dengan mengikutkan surat suara yang datang ke PPLN usai 15 Mei 2019.

Namun, usai rapat pleno nasional antara KPU dan Bawaslu, disepakati tak menghitung surat suara yang datang ke PPLN usai 15 Mei ini.

Pada rekapitulasi nasional yang berlangsung Minggu (19/5/2019) hingga Senin (20/5/2019) dini hari, Davin Kirana secara resmi dinyatakan memperoleh 17.394 suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jumlah suara sah [di Kuala Lumpur] parpol dan calon 22.558," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, surat suara di Kuala Lumpur usai 15 Mei tak sah, karena pertimbangan aspek hukum.

"Dengan pertimbangan aspek hukum, maka kami [Bawaslu] tetap pada rekomendasi kami, yakni surat suara yang dihitung [adalah surat suara yang datang paling lambat] 15 Mei," kata dia, dikutip dari situsweb resmi Bawaslu.

Dasar keputusan Abhan yakni merujuk pasal 407 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di pasal 81 ayat (1) dan ayat (7) juncto pasal 89 ayat (1) dan ayat (3).

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali