Menuju konten utama

Staf Khusus: Antara Kebutuhan & Balas Jasa

Penambahan Staf Khusus memang menjadi hak proregatif Presiden. Walaupun jika ditelusuri lebih lanjut, staf khusus yang dipilih tak pernah jauh-jauh dari lingkaran presiden, seperti tim sukses. Namun, terlepas dari aroma balas budi ataupun kedekatan itu, satu hal yang patut disoroti adalah anggaran untuk staf khusus ini, di tengah situasi pemerintah sedang melakukan penghematan di berbagai sektor.

Staf Khusus: Antara Kebutuhan & Balas Jasa
Juru bicara Istana, Johan Budi SP (tengah) berfoto bersama dengan dua Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (kanan) dan Sukardi Rinakit (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.[Antara foto/Widodo S. Jusuf]

tirto.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menambah dua Staf Khusus Presiden, yaitu Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendropriyono melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kini, Presiden Jokowi total memiliki enam orang staf khusus. Empat orang staf khusus yang sudah ditunjuk sebelumnya adalah Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.

Langkah Presiden ini direspons beragam. Ada yang pro, ada yang kontra. Yang pro tidak mempermasalahkan, yang penting bisa membantu kelancaran pekerjaan presiden. Toh memang pekerjaan presiden seabrek, wajar jika butuh banyak staf khusus.

Sementara kelompok pengkritik menilai, pemilihan staf khusus bisa bertabrakan dengan institusi yang sudah ada sebelumnya. Seperti disampaikan Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhuri. Ia mempertanyakan pengangkatan Staf Khusus Presiden bidang intelejen. Menurutnya, tugas tersebut seharusnya menjadi wewenang Badan Intelijen Negara (BIN) yang memberikan informasi secara langsung kepada Presiden.

Istana pun menanggapi kritikan mereka yang kontra. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Keppres tidak tercantum secara spesifik nomenklatur penugasan tertentu bagi Staf Khusus Presiden. “Yang dicantumkan di Keppres seperti itu, bisa saja ada penugasan khusus sesuai dinamika di lapangan,” ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id.

Sekadar informasi, dua staf khusus yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi memang memiliki latar belakang intelijen. Gories Mere merupakan mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional. Sedangkan Diaz sempat menjabat sebagai anggota Dewan Analis Strategis BIN, serta pernah menjadi Staf Khusus Bidang Intelijen Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Penambahan Staf Khusus memang menjadi hak proregatif Presiden, dan secara legal formal, keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Intinya, presiden berhak memilih siapa saja yang mau dijadikan staf khusus.

Namun, jika ditelusuri lebih lanjut. Staf khusus yang dipilih tak pernah jauh-jauh dari lingkaran presiden. Diaz merupakan anak dari A. M. Hendropriyono. Hendropriyono merupakan mantan penasihan tim Sukses Jokowi – Jusuf Kalla untuk pemilu 2014. Sementara Diaz adalah relawan “Kawan Jokowi” untuk Pemilu 2014. Demikian pula Sukardi Rinakit yang merupakan adalah tim sukses Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu.

Sementara empat staf khusus lainnya tidak punya kaitan langsung dengan Presiden Jokowi. Namun, pemilihannya dianggap strategis. Misalnya saja Lenis Kagoya, yang notabene adalah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua. Pemilihan Lenis merupakan langkah strategis untuk mendekati Papua yang menjadi salah satu fokus pembangunannya.

Begitu juga dengan Johan Budi. Secara formal, mantan juru bicara KPK tersebut juga bukan tim sukses Jokowi. Namun, kedekatannya dengan orang-orang Istana dan pengalamannya saat bekerja di KPK, memuluskan langkahnya untuk menjadi Staf Khusus Presiden merangkap juru bicara Istana.

Terlepas dari aroma balas budi ataupun kedekatan, satu hal yang patut disoroti adalah anggaran untuk staf khusus tersebut. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBNP 2016 disebutkan, pagu anggaran Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) yang awalnya Rp2.158,5 miliar dalam APBN 2016, dipangkas menjadi Rp2.092,9 miliar. Penghematan dari pemangkasan anggaran ini mencapai nilai Rp154,2 miliar.

Tak hanya anggaran Setneg yang dipangkas. Anggaran Setkab dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga ikut disunat. Misalnya, anggaran Setkab sebesar Rp222,8 miliar dalam APBN 2016 dipangkas menjadi Rp197,4 miliar. Artinya pemerintahan Joko Widodo menghemat anggaran yang dialokasikan untuk Setkab sejumlah Rp31,0 miliar.

Sementara untuk anggaran KSP, juga mengalami penyusutan. Misalnya, pada tahun 2016, anggaran KSP sebesar Rp159 miliar. Namun, anggaran tersebut akan berkurang pada tahun 2017 mendatang.

“Sesuai surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, pagu indikatif 2017 mengalami penurunan sebesar Rp9 miliar atau sebesar 5,73 persen dibandingkan alokasi anggaran Kantor Staf Presiden tahun 2016,” kata Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, seperti dikutip dari laman ksp.go.id.

Lalu, dari mana anggaran untuk dua Staf Khusus Presiden yang baru ini? Sebagai gambaran, seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, pada tahun 2016, Setkab memperoleh pagu anggaran sebesar Rp222,8 miliar. Salah satu alokasi dari anggaran tersebut diperuntukkan untuk Staf Khusus Presiden.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pagu anggaran sebesar Rp222,8 miliar tersebut secara garis besar akan digunakan untuk membiayai dua program, yaitu: program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Setkab yang memerlukan anggaran sebesar Rp181,8 miliar. Juga untuk program dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang, memerlukan anggaran sebesar Rp41 miliar.

Dari jumlah anggaran tersebut, untuk belanja pegawai tahun anggaran 2016 dialokasikan sebesar Rp98,8 miliar, sama dengan alokasi anggaran tahun 2015. Sedangkan pagu anggaran untuk belanja barang tahun anggaran 2016, dialokasikan sebesar Rp107,1 miliar atau naik sebesar Rp13,7 miliar jika dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2015 sebesar Rp93,4 miliar. Sementara untuk Staf Khusus Presiden dianggarkan Rp27 miliar.

Jumlah tersebut sama kalau dibandingkan dengan dana Staf Khusus Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono yang mencapai angka Rp27 miliar pada 2012. Yang patut dicatat, angka Rp27 miliar di era Yudhonono dibagi untuk 12 staf, sedangkan di era Jokowi dibagi menjadi enam orang.

Staf Khusus Presiden memang memiliki payung hukum yang jelas dan melekat pada Presiden. Namun, kasus yang menimpa Daniel Sparingga, salah satu Staf Khusus Presiden di era Yudhoyono patut menjadi pelajaran.

Seperti dikutip tempo.co, November 2015 lalu, nama Daniel Sparingga disebut-sebut dalam dakwaan jaksa terhadap Jero Wacik [Menteri ESDM era Yudhoyono]. Jero diduga memberikan uang Rp610 juta kepada Daniel untuk kegiatan operasionalnya sebagai Staf Khusus Presiden.

Saat menjadi saksi dalam persidangan Jero, Daniel mengaku menerima dana operasional menteri (DOM) milik Jero. Dana yang ia terima pada 2012 sekitar Rp1,5 miliar. “Dan terpakai hanya sekitar Rp200 juta. sisanya dikembalikan,” kata dia.

Sedangkan pada 2013, Daniel mengaku menerima dana sekitar Rp1,7 miliar. Sebagian dana itu digunakan sebagai dana operasional, sementara sisanya sebesar Rp1,2 miliar dikembalikan ke Kementerian ESDM.

Apa yang terjadi pada Daniel hanyalah contoh kasus yang terungkap ke publik. Terlepas dari salah dan benar, kasus yang menimpa Daniel patut menjadi pelajaran berharga untuk pejabat publik, khususnya Staf Khusus Presiden.

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti