Menuju konten utama

SSCASN: Tiga Formasi Prioritas Rekrutmen P3K Honorer 2019

Ketiga formasi yang diprioritaskan di rekrutmen P3K honorer 2019, ditetapkan berdasarkan kebutuhan di lapangan. 

SSCASN: Tiga Formasi Prioritas Rekrutmen P3K Honorer 2019
Logo CAT BKN. FOTO/cat.bkn.go.id

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) resmi dibuka Jumat (8/2/2019) hari ini, mulai pukul 16.00 WIB, yang dilakukan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

Menteri PANRB, Syafruddin menjelaskan alasan diprioritaskannya tiga formasi pada seleksi PPPK yang pendaftarannya dibuka pukul 16.00 WIB, Jumat (8/2/2019). Ketiga formasi tersebut adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Menurut Syafruddin, tiga formasi itu diprioritaskan lantaran faktor kebutuhan di lapangan.

"Tenaga-tenaga penyuluh pertanian, kami kekurangan 50 ribuan. Guru kami kekurangan sekitar 52 ribu. Kemudian tenaga-tenaga kesehatan, bidan, perawat, kami juga masih kekurangan," ungkap Syafruddin saat ditemui Tirto di kantornya, Jumat (8/2/2019).

Syafruddin juga mengatakan bukan berarti formasi lain tidak akan dibuka. Ia menyebut Kementerian PANRB masih akan membuka pendaftaran formasi, namun pelaksanaannya akan dilakukan sesuai prosedur.

"Formasi lainnya, nanti setelah ini. Karena memang ketentuannya begitu. Jadi ada tiga PPPK, kemudian nanti bulan tujuh sampai triwulan ketiga nanti PPPK dan PNS," imbuhnya.

Melansir dari laman resmi setkab.go.id, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

  • Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
  • Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  • Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Baca juga artikel terkait SELEKSI P3K atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo