Menuju konten utama
SKD CPNS 2021 Tahap 2

Sscasn BKN untuk Cek Hasil SKD CPNS Basarnas 2021 Lulusan SMA-SMK

Sscasn.bkn.go.id adalah portal resmi untuk mengecek hasil SKD CPNS 2021 tahap 2, mulai 13 November. 

Sscasn BKN untuk Cek Hasil SKD CPNS Basarnas 2021 Lulusan SMA-SMK
Sejumlah panitia pelaksana memeriksa kelengkapan administrasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Tado/wsj.

tirto.id - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengumumkan para peserta lolos seleksi SKD CPNS 2021 dari pelamar lulusan SMA/SMK mulai 13 - 14 November 2021.

Pengumuman hasil SKD dapat diketahui dengan melakukan akses secara online di portal SSCASN dan situs resmi Basarnas.

Peserta yang dinyatakan lolos dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap II mulai 15 November 2021.

Pada rekrutmen CPNS 2021, Basarnas membuka lowongan 27 jabatan CPNS dengan total kebutuhan SDM mencapai 300 orang. Jabatan yang dapat diisi oleh lulusan SMA/sederajat ada 12 posisi.

Salah satunya yaitu jabatan Rescuer Pemula sebanyak 189 formasi yang diambil dari lulusan SMA/sederajat dengan kemampuan berenang, menyelam, atau terlatih SAR melalui pembuktian memakai sertifikat.

Formasi CPNS 2021 lain yang dibuka untuk lulusan SMA/sederajat di Basarnas antara lain Nahkoda Kapal Kelas III, Mualim I Kapal Kelas II, Mualim I Kapal Kelas II, Mualim I Kapal Kelas IV, dan Masinis I Kapal Kelas III. Selain dari lulusan SLTA/sederajat, CPNS Basarnas turut merekrut SDM dari lulusan D3 dan S1.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Pengumuman hasil SKD CPNS Basarnas 2021 dapat dilihat langsung melalui laman khusus CPNS Basarnas di https://basarnas.go.id/arsip/shorts/cpns. Informasi mengenai CPNS 2021 tersedia di sana beserta informasi terbarunya.

Sementara itu, hasil SKD dapat pula dilacak melalui portal SSCASN melalui cara berikut:

- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd

- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

- Pengumuman akan tampil pada kolom "Link Pengumuman"

- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.

Passing grade SKD CPNS 2021

Peserta tes SKD diharuskan memenuhi passing grade atau nilai minimal pada nilai SKD-nya.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No.1023 tahun 2021, passing grade SKD pada CPNS 2021 diatur menurut pilihan formasi sewaktu mendaftar dan materi yang diuji.

Nilai SKD merupakan murni hasil dari para peserta yang mengejakan soal-soal berdasarkan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN.

SKD terdiri atas materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rincian passing grade ketiganya dalam SKD CPNS 2021menurut jenis formasi yang dilamar sebegai berikut:

- Kebutuhan Umum: TWK 65 - TIU 80 - TKP 166 - Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Disabilitas: TIU 60 - Total SKD 286

- Kebutuhan Khusus Cumlaude: TIU 85 - Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Diaspora: TIU 85 - Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: TIU 60 - Total SKD 286

- Kebutuhan Umum Dokter: TIU 80 - Total SKD 311

- Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api: TIU 70 - Total SKD 286

Peserta dengan nilai memenuhi passing grade belum tentu lolos ke tes SKB. Sebab, nilai SKD yang telah masuk passing grade selanjutnya dilakukan pemeringkatan dari nilai tertinggi pada setiap jabatan yang dilamar.

Dan, kuota tiap jabatan untuk tes SKB hanya 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, yang diambil dari nilai peserta mulai dari urutan tertinggi.

Namun, apabila ada beberapa nilai sama di antara peserta yang masuk pada ketentuan 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, maka dilakukan seleksi ulang dengen memeringkat nilai secara urut materi TKP, TIU, lalu TWK. Jika hasil masih serupa, semua peserta yang nilainya sama diikutkan SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo